3 Tahun jadi Buron, Terpidana Pencurian Kerbau Ditangkap Tanpa Perlawanan

Rabu, 24 Februari 2021 – 05:59 WIB
Petugas mengapit terpidana pencurian sapi yang ditangkap Tim Tabur di Kejati Aceh, di Banda Aceh, Selasa (23/2/2021). Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana pencurian kerbau Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim (50) di sebuah rumah di Gampong Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (23/2).

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan terpidana yang telah divonis satu tahun penjara tersebut ditangkap setelah tiga tahun menjadi buronan.

BACA JUGA: Lihat Nih, Buron Terpidana Korupsi Menyerahkan Diri

"Terpidana Saipundi ditangkap di sebuah rumah di Gampong Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa, pukul 11.00 WIB. Terpidana selama ini tinggal berpindah-pindah," kata Yusuf di Banda Aceh, Selasa (23/2).

Yusuf mengatakan Tim Tabur Kejati Aceh menangkap terpidana setelah sebelumnya memantau yang bersangkutan selama sebulan terakhir.

BACA JUGA: Kemenag Aceh Digeledah, Kejati Bawa Sejumlah Dokumen

Setelah memastikan yang bersangkutan adalah terpidana yang dicari, Tim Tabur langsung menangkapnya.

"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan,” tegasnya.

BACA JUGA: Dramatis, He Melawan Bripka Andi dan Briptu Wisnu, Polisi Keluarkan Pistol

Selanjutnya, kata dia, terpidana diserahkan kepada jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan di Aceh Jaya.

Yusuf mengatakan Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pencurian kerbau pada 24 September 2018, tetapi yang bersangkutan kabur saat hendak dieksekusi.

"Yang bersangkutan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya. Kemudian, jaksa melakukan kasasi hingga akhirnya keluar putusan kasasi Mahkamah Agung dengan pidana satu tahun penjara," kata Muhammad Yusuf.

Dengan ditangkapnya Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim, maka Tim Tabur Kejati Aceh sudah menangkap tujuh terpidana yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO), serta dua orang lainnya menyerahkan diri.

"Kini, masih ada 38 buronan lagi yang dikejar Tim Tabur. Kepada yang merasa buronan, segera menyerahkan diri. Tim Tabur sudah mengidentifikasi sebagiannya, termasuk di mana mereka bersembunyi," kata Yusuf. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler