Lihat Nih, Buron Terpidana Korupsi Menyerahkan Diri

Jumat, 08 Maret 2019 – 08:23 WIB
Ismuni Samal (dilingkari warna merah), salah satu terpidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup Tahun 1995 dan 1996 akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu (6/3). Foto: Puspenkum Kejagung

jpnn.com, BENGKULU - Ismuni Samal, salah satu terpidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup Tahun 1995 dan 1996 yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.091.777.789 (Satu Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar jam 16.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri kepada wartawan, Kamis (7/3).

BACA JUGA: Kejati Bengkulu Tangkap Buronan Terpidana Korupsi

BACA JUGA: Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Tipikor Asal Kejari Rejang Lebong

Menurut Mukri, dua terpidana lainnya pada perkara yang sama dengan Ismuni Samal (diajukan dalam berkas perkara terpisah) telah berhasil ditangkap dan dieksekusi ke Lapas Bentiring oleh pihak Kejaksaan, yakni masing-masing atas nama terpidana M. Taufik (ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung tanggal 26 Februari 2019 di Jakarta) dan terpidana Suprartman Urip (yang ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada tanggal 4 Maret 2019 pada sebuah rumah makan di kota Bengkulu).

BACA JUGA: Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Tipikor Asal Kejari Rejang Lebong

Sebagaimana diketahui perkara tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup Tahun 1995 dan 1996 diajukan dalam dua berkas perkara secara terpisah, yakni pertama M. Taudik, Supratman Urip dan (Alm) Erliansyah Bin Abdul Muis dan berkas perkara kedua Ismuni Samal dengan Indra Syafri (masih Buron).

Menurut Mukri, untuk menjalani kasus pidananya, sekitar jam 16.30 WIB terpidana Ismuni Samal, dieksekusi ke Lapas Bentiring sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1267 K/PID/2003 tanggal 12 Februari 2004 yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan, denda Rp 3 juta subsidiair 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 266.113.986 (Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Seratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).(fri/jpnn)

BACA JUGA: Cegah Tindak Pidana Korupsi, AirNav Gandeng TP4

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Korupsi Asal NTT di Jawa Timur


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler