jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendata kapal-kapal pencuri ikan yang berhasil ditenggelamkam.
Adapun, total kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan sejak 2014 sampai dengan April 2017 sebanyak 317 kapal.
BACA JUGA: KKP Perkokoh Barisan Berantas IUU Fishing
"Satgas 115 juga secara aktif melakukan penangkapan kapal pencuri ikan. Sampai dengan Juni 2017, Satgas 115 menangkap 294 kapal pencuri ikan," jelas Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
Rinciannya 116 kapal Indonesia dan 66 kapal Asing, kapal asing berbendera Indonesia 116, Malaysia enam, Vietnam 54, Filipina lima dan Taiwan satu.
BACA JUGA: Kemenhub Beri Keringanan Tarif Jasa Kepelabuhan Bagi Kapal Wisata
Selain itu, sampai Juni 2017, Satgas menangani 95 kasus pencurian ikan, 54 di antaranya adalah kasus IUU fishing, dan 39 adalah kasus kejahatan terkait perikanan.
Dari seluruh jumlah kasus yang ditangani, 41 kasus yang berhasil diselesaikan atau sudah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Ya Ampuuun, Empat ABK Tertidur, Kapal Tenggelam
"Penangkapan ikan secara ilegal ini tidak hanya merugikan Indonesia, tapi juga dunia. Ini bisa menyebabkan minimnya ketersediaan spesies ikan tertentu," tandas Susi.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Ambulans Terbalik, Isinya Rombongan Pengantin
Redaktur & Reporter : Yessy