jpnn.com, MAMUJU - Pelarian Jumiati sebagai terpidana kasus korupsi dana simpan pinjam berakhir setelah ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin mengatakan, Jumiati ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Kamis (10/12) siang sekitar pukul 14. 30 WITA.
BACA JUGA: Pengumuman: AS Sudah Tertangkap, Lihat Itu Fotonya
"Hari ini, Tim Tangkap Buronan Kejati Sulbar kembali menangkap seorang terpidana perempuan bernama Jumiati dalam kasus korupsi dana simpan pinjam," kata Amiruddin di Mamuju, kemarin.
Dengan penangkapan ini, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar telah menangkap 11 orang borunan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Uni Irma: Apa Hubungan Fadli Zon dengan FPI?
Aminuddin menjelaskan bahwa Jumiati sebelumnya sempat menghilang selama tiga tahun, dan menetap di Dubai, Uni Emirat Arab, dengan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Terpidana sempat menghilang selama tiga tahun dan selama menjadi buron dia menetap di Dubai, Uni Emirat Arab, dan bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW)," jelasnya.
BACA JUGA: Luar Biasa, Penggusuran Akibat Proyek Kebanggaan Anies Baswedan Ini Disebut Untungkan Warga
Kepulangan Jumiati ke Indonesia sempat terpantau oleh Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polewali Mandar melalui akunnya di media sosial Facebook.
Selanjutnya, tim mengikuti terpidana Jumiati secara diam-diam hingga akhirnya ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polewali Mandar di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir.
"Penangkapan berjalan lancar, tanpa perlawanan dari pihak terpidana dan langsung dites cepat (Covid-19) sebelum dieksekusi di Lapas Polewali Mandar," ucap Amiruddin.
Eksekusi Jumiati berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dengan denda Rp 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 88.865.467 subsider 5 bulan kurungan.
Aminuddin menambahkan bahwa penangkapan DPO di wilayah hukum Kejati Sulbar akan terus dilaksanakan dan langsung di bawah arahan Kajati Sulbar Johny Manurung.
"Ini sebagai upaya dalam mendukung program kerja Jaksa Agung pada penegakan hukum dengan menuntaskan tunggakan buronan," pungkas Amiruddin.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam