3 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Keluarga Terharu  

Rabu, 06 Oktober 2021 – 17:17 WIB
Persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu. ANTARA/Helti Marini Sipayung

jpnn.com, BENGKULU - Sebanyak tiga terdakwa perkara korupsi pembangunan pengendali banjir sungai Bengkulu tahun anggaran 2019 divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. 

Hakim juga memerintahkan jaksa agar segera membebaskan ketiga terdakwa yang saat ini berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu.

BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek senilai Rp 6,9 miliar tersebut.

"Menyatakan terdakwa Isnaini Martuti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata majelis hakim saat membacakan putusan di ruang persidangan, Rabu (6/10).

BACA JUGA: Tak Terbukti Korupsi, Dona Sari Dewi Divonis Bebas, Langsung Cari Suami

Tiga terdakwa itu adalah Isnani Martuti kontraktor/Direktur CV Merbin Indah, Hapizon Nazardi Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Ibnu Suud Direktur CV Utaka Essa sebagai konsultan pengawas.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda. 

BACA JUGA: Abdul Rachman Thaha: Pemberantasan Korupsi Bukan Hanya di KPK

Terdakwa Isnaini dituntut selama 4 tahun penjara. 

Terdakwa Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara. 

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU akan berkoordinasi dengan pimpinan dan akan menyatakan sikap pada tujuh hari ke depan.

"Terhadap upaya putusan hakim, kami nyatakan pikir-pikir tentunya dengan mekanisme lapor pimpinan dan dalam 7 hari baru kami akan menyatakan sikap," ujar salah satu anggota JPU Rozano Yudhistira.

Persidangan tersebut dihadiri sejumlah keluarga terdakwa. 

Para keluarga terdakwa langsung menyambut haru dan teriakan atas putusan majelis hakim tersebut.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan sekitar Rp537 juta kerugian negara terkait proyek pengendali banjir air sungai Bengkulu pada 2019 dengan nilai kontrak Rp 6,9 miliar. Namun, telah dikembalikan ke kas negara.

Meskipun temuan tersebut telah dikembalikan, tim Pidsus Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan. 

Sebab, ada indikasi potensi kerugian negara lainnya dalam proyek tersebut. 

Hal itu dikarenakan ketiga terdakwa diduga mengerjakan pembangunan tersebut secara asal-asalan dan tidak memiliki acuan kerja, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berakibat timbulnya kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.  (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler