jpnn.com, JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan sengketa warisan yang digugat Soerjanji Sutano ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Ketua Agus Tjahyo Mahendra menunda sidang tersebut lantaran tiga tergugat tidak hadir dalam persidangan.
BACA JUGA: Amstrong Dukung Menteri ATR/BPN Memberantas Mafia Tanah
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa 24 Januari 2023. Para tergugat yang tidak hadir akan dipanggil kembali," ujar Agus di PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum penggugat, Amstrong Sembiring menyesalkan ketidakhadiran para tergugat tersebut.
BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah yang Dilaporkan ke Kejagung Sebanyak Ini
"Para tergugat ini berlaga tak paham hukum ya dipanggil malah ingkar," ujar mantan Capim KPK 2019-2023 ini.
Sidang Perkara No 701/pdt/G/2022/PN Jakarta Selatan dihadiri oleh pihak penggugat JJ Amstrong Sembiring dan Julianta Sembiring.
BACA JUGA: DPRD dan Pemprov DKI Minta Dukungan Pusat untuk Memberantas Mafia Tanah
Dari pihak tergugat Haryanti Sutanto yang biasa diwakili Taripar Simanjuntak Cs dari kantor hukum Rudy lontoh, Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo, dan Kementerian ATR/BPN Cq tidak hadir.
Sidang dalam perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Tjahyo Mahendra dengan Hakim Anggota Muhammad Remdes dan Bawono Effendi, serta panitera pengganti Yunita. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh