3 Tersangka Kasus Trading DNA Pro Belum Tertangkap, Kombes Yuldi Bilang Begini

Rabu, 01 Juni 2022 – 19:58 WIB
Bareskrim Polri masih memburu tiga buronan kasus DNA Pro. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim memburu tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro.

Ketiga DPO itu yakni Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan.

BACA JUGA: Polri Bongkar Deposit Boks Indra Kenz, Isinya Mengejutkan

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan ketiga buronan itu masih belum ditangkap.

"Belum tertangkap," kata Yuldi saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (1/6) malam.

BACA JUGA: Tak Ikut ke Bareskrim, Teddy Pardiyana Ternyata Sibuk Begini

Dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Daniel dan kawan-kawan diduga berada di luar negeri.

"Luar negeri," kata Whisnu singkat.

BACA JUGA: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus DNA Pro ke Kejagung, Sisanya Pekan Depan

Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka di kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro.

Sebelas di antaranya telah ditangkap.

Brigjen Whisnu mengatakan dalam penanganan kasus robot trading ilegal itu, pihaknya menerima pelaporan dari ribuan korban.

Dari laporan itu, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 551 miliar.

"Jumlah korban yang melapor ke Bareskrim sebanyak 3.621 dengan total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 551.725.456.972," ujar Wisnu.

Namun, saat ini polisi baru menyita uang Rp 307 miliar dalam kasus itu.

Aset itu dalam bentuk properti hingga uang tunai.

"Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp 307.525.057.172. Untuk uang tunai yang telah disita mencapai Rp 112.525.057.172 dan berupa aset serta barang kurang lebih Rp 195 miliar," kata Whisnu.

Belasan tersangka yang sudah diamankan dipersangkakan dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Kemudian, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Robot Trading DNA Pro, Bareskrim Tetapkan Belasan Tersangka, Lihat


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler