Polri Bongkar Deposit Boks Indra Kenz, Isinya Mengejutkan

Senin, 30 Mei 2022 – 17:36 WIB
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah membongkar deposit boks milik tersangka penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Hasilnya, polisi menemukan sertifikat tanah dari deposit boks Indra Kenz di Bank BCA.

BACA JUGA: Berprestasi di Sea Games, 15 Atlet Polri Terima Penghargaan dari Kapolri, Selamat!

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan proses pembongkaran itu dilakukan pada Jumat (27/5).

"Atas kuasa dari saudara IK yang memberikan kuasa kepada penyidik, pada Jumat 27 Mei lalu kami telah melakukan atau membongkar kotak atau deposit boks milik saudara IK di Bank BCA," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (30/5).

BACA JUGA: Isu Brotoseno Bekerja di Bareskrim, Irjen Wahyu Singgung Jenderal Ini yang Berwenang

Perwira tinggi Polri itu mengatakan pelaksanaan pembongkaran disaksikan oleh pegawai BCA.

"Setelah pembongkaran ada dua yang diamankan. Pertama ada sertifikat, serifikat atas nama IK sendiri dan sertifikat kedua atas nama NK (Nathania Kesuma), dan flashdisk," ujar Ramadhan.

BACA JUGA: Yellow Notice Terkirim ke Swiss, Polri Beberkan Langkah Lanjutan untuk Pencarian Eril

Dia mengatakan dua sertifikat tanah dan flashdisk tersebut telah disita polisi.

Barang bukti itu bakal disatukan dengan barang bukti lain di kasus Binomo.

"Dilakukan penyitaan oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barbuk," kata Ramadhan.

Ramadhan juga belum menjelaskan alasan Indra Kenz berupaya menyembunyikan deposit boks itu.

Indra Kenz, lanjut dia, beralasan kuncinya tidak ditemukan.

"Waktu itu alasan IK akan dicari kuncinya. Ternyata kuncinya tidak ketemu dan kami lakukan pembongkaran," kata Ramadhan. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Surati Orang Dekat Kapolri, Ada Perwira Bermasalah, Tetapi Masih Dipekerjakan


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler