jpnn.com, MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus dugaan korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran (TA) 2020,.
Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 61 miliar.
BACA JUGA: Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Respons Menkumham Yasonna Laoly
Dalam kasus itu, penyidik Polda Sulut menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya wanita berinisial JNM selaku Kepala Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Dua tersangka lainnya adalah pria berinisial MMO selaku ASN, warga Airmadidi Minut dan CV. Dewi inisial SE, warga Airmadidi Minut.
BACA JUGA: Berita Terkini Penyerangan Posko Pemuda Pancasila Depok dari Andi Rio Rahmat
"Ketiga tersangka dalam kasus ini sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu (16/2).
Kasus ini ditangani polisi berdasarkan laporan yang diterima Polda Sulut pada 24 Mei 2021 dengan TKP di lingkungan Dinas Pangan dan Setda Minut, sekitar bulan Maret 2020 silam.
BACA JUGA: Kombes Zulpan Umumkan Nasib 5 Begal Sadis Anggota Brimob, Rasain!
Kombes abraham menyebut modus dugaan korupsi para tersangka ialah penyalahgunaan dana refocusing penanganan dampak ekonomi Covid-19.
Dia menyebut pencairan dana tersebut berlangsung sebanyak 9 tahapan di Bank SulutGo Pusat Manado. Tiap pencairan anggaran itu selalu dilakukan oleh tersangka SE bersama tersangka JNM.
"Setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM dan disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya. Atas perbuatan tersebut, SE mendapat fee dari setiap tahapan pencairan anggaran tersebut," beber Abraham.
Kronologi kasus ini berawal ketika pada 2020 Pemkab Minahasa Utara mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 kepada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebesar Rp 62.750.000.000, dan Setda Minut senilai Rp 4.987.000.000, sehingga totalnya Rp67.737.000.000.
Pengadaan kegiatan itu dilakukan menggunakan CV. Dewi, tetapi perusahaan itu hanya dipinjamkan saja kepada JNM dengan imbalan yang diberikan kepada SE selaku direktur CV.
Namun, penyaluran bahan pangan guna penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 tersebut tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahaan.
"Berdasarkan audit PKKN oleh BPKP RI Perwakilan Sulut, kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.021.406.385,22,” ucap Kombes Abraham.
Penyidik pun telah menyita sejumlah barang bukti, yakni dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-Kabupaten Minut.
Polisi juga menyita satu unit mobil Honda HRV warna abu-abu bernomor polisi DB 1312 FJ (yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang), 1 bidang tanah seluas 15.708 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik atas nama tersangka JNM.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Ancaman hukumannya pidana mati (pasal pemberatan, red), penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ucap Kombes Abraham Abast. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam