5 Tersangka Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Tidak Ditahan

Minggu, 08 Agustus 2021 – 05:01 WIB
Monumen Islam Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. ANTARA/HO

jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai, dengan total anggaran Rp 49,1 miliar.

Kelima tersangka tersebut yakni berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek, serta T dan R masing-masing selaku rekanan.

BACA JUGA: Kejari Aceh Tenggara Mengantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Bibit Jagung

Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti, serta keterangan ahli. 

Namun demikian, para tersangka itu tidak dijebloskan ke tahanan.

BACA JUGA: KPK Usut Korupsi di Aceh, Siapa Targetnya?

“Ada lima tersangka yang ditetapkan, mereka tidak ditahan,” kata Diah Ayu di Aceh Utara, Sabtu (8/8). 

Diah menjelaskan kerugian negara yang diakibatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 20 miliar. 

BACA JUGA: Kejati Aceh segera Jerat Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Rp 684,8 Miliar

Menurut dia, dana pembangunan monumen Islam Samudera Pasai bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

Diah Ayu menjelaskan pembangunan monumen tersebut dikerjakan lima perusahaan sejak 2012 hingga 2017.

Menurutnya, pada 2012,  proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp 9,5 miliar. 

Pada 2013, dikerjakan oleh PT LY dengan anggaran Rp 8,4 miliar. 

Kemudian, pada 2014 proyek itu dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp 4,7 miliar.

Lalu, pada 2015 dikerjakan oleh PT PNM dengan anggaran Rp 11 miliar. 

Selanjutnya, pada 2016 dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp 9,3 miliar. 

Berikutnya,pada 2017 dikerjakan oleh PT TAP dengan anggaran Rp 5,9 miliar.

"Dari hasil penyelidikan, pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi,” katanya.

Menurut Diah Ayu, banyak bagian pekerjaan tidak dikerjakan. 

“Para tersangka berdalih pekerjaan yang tidak dikerjakan tersebut karena berubah," kata Diah Ayu.

Lebih lanjut dia menuturkan hasil pemeriksaan ahli, kondisi bangunan tidak kokoh karena dibangun tidak sesuai spesifikasi. 

Kejaksaan akan meminta menutup akses ke monumen tersebut karena berbahaya dan dikhawatirkan ambruk.

"Kami juga sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Aceh menghitung kerugian negara. Perkiraan sementara, kerugian negara mencapai Rp 20 miliar," kata Diah Ayu Hartati.  (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler