DPO 8 Tahun, Sempat Bekerja di Perkebunan Kelapa Sawit, Terpidana Korupsi Ini Ditangkap

Sabtu, 28 Agustus 2021 – 11:01 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menangkap buronan atau daftar pencarian orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi.

Kali ini, Kejati Kalbar menangkap Heronimus Tiro di Kabupaten Sambas, Jumat (27/8).

BACA JUGA: Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Edarkan Narkoba di Muara Kelingi

Heronimus merupakan terpidana pidana korupsi pengadaan sarana prasarana pembelajaran dan laboratorium komputer pada Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa (AKUB-GAK) Tahun 2010.

Terpidana ini masuk DPO selama delapan tahun.

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Hampir Rp 1 Miliar Ini Ditangkap di Riau

Heronimus bahkan sempat bekerja sebagai HRD di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sambas. 

"Terpidana Heronimus Tiro sempat melarikan diri selama delapan tahun, sejak divonis kasasi delapan tahun lalu. Terakhir dia ditangkap di Kabupaten Sambas dan sempat menjabat sebagai HRD di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sambas," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Sabtu (28/8).

BACA JUGA: Cari Bukti Korupsi, Kejagung Periksa Vice President Perum Perindo

Menurut Pantja, dalam kasus dugaan korupsi itu, ada tiga orang yang ditetapkan Polresta Pontianak sebagai tersangka.

Dua orang telah menjalani putusan, sementara Heronimus Tiro mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Namun, katanya, setelah putusan vonis satu tahun penjara, denda Rp 75 juta, dan uang pengganti Rp 32 juta, terpidana justru tidak hadir memenuhi panggilan dan melarikan diri.

“Sehingga dimasukkan ke dalam DPO,” tegasnya.

Menurut dia, Heronimus merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan sarana prasarana pembelajaran, dan laboratorium komputer pada AKUB-GAK Tahun 2010 lalu, dan uang yang dikorupsinya Rp 75 juta bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalbar.

Kepala Kejati Kalbar Masyhudi menyatakan selama delapan bulan ini, pihaknya telah menangkap delapan DPO yang masuk dalam prioritas Kejati Kalbar.

Hingga saat ini, masih tersisa 14 DPO lagi yang terus diselidiki keberadaannya.

"Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman dan nyaman, bagi pelaku kejahatan maupun DPO, sehingga sebaiknya menyerahkan diri saja untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar miliki kepastian hukum," kata Masyhudi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler