3 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Rakyat Ditahan Kejari Lembata

Minggu, 30 Oktober 2022 – 17:36 WIB
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus pengadaan kapal rakyat di Kabupaten Lembata. ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi NTT

jpnn.com - KUPANG - Tiga tersangka korupsi pekerjaan pengadaan kapal rakyat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, tahun anggaran 2019 ditahan Kejaksaan Negeri Lembata.

"Ada tiga orang tersangka yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Lembata dalam kasus korupsi pengadaan kapal rakyat di Lembata," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Minggu (30/10).

BACA JUGA: 2 Tersangka Korupsi Pengerjaan Jalan Fiktif Ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura

Dia mengatakan tiga tersangka yang ditahan penyidik kejaksaan, yaitu PB selaku pengguna anggaran, MF pejabat pembuat komitmen, dan HAM sebagai penyedia jasa atau kontraktor CV Fajar Indah Pratama.

Para tersangka, kata dia, yaitu MF dan PB telah ditahan penyidik Kejari Lembata selama 20 hari di Lapas Kelas II Lembata sejak 27 Oktober 2022 kecuali HAM yang sedang menjalani pidana di rumah tahanan di Makassar karena terjerat dalam kasus pidana lain.

BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Program PKBM, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima Ditahan Polisi

"HAM saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Rumah Tahanan Makassar dalam kasus perkara lain," ungkapnya.

Kasus korupsi pengadaan kapal rakyat itu bermula saat adanya kegiatan pengadaan kapal yang dialokasikan dari dana alokasi khusus (DAK) afirmasi transportasi dari Kementerian Desa RI TA 2019 dengan nilai Rp 2,5 miliar yang dikerjakan CV Fajar Indah Pratama.

BACA JUGA: 3 Korlap Beasiswa Pemprov Aceh Jadi Tersangka Korupsi

Dalam pengadaan kapal itu tidak dilengkapi dokumen kelengkapan kapal yang menjadi pekerjaan terakhir sesuai kontrak yang wajib dipenuhi penyedia dan tidak dilengkapi dengan dokumen uji berlayar.

Hakim mengatakan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan akuntan publik, negara dirugikan sebesar Rp 700 juta lebih. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler