jpnn.com - JAYAPURA - Polisi menangkap tiga warga negara Papua Nugini yang membawa 11 kilogram ganja.
Penangkapan dilakukan di sekitar Moro, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, di perbatasan RI-PNG.
BACA JUGA: Putusan KKEP: Richard Eliezer Tetap Polisi, tetapi Dijatuhi Sanksi Demosi
Ketiga tersangka ialah Joshep Yani (28 th), John Aoser (26 th) dan, Vinsent Awes (20 th), katanya.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan bahwa ketiga warga PNG itu ditangkap Minggu (21/2), setelah anggota mendapat informasi terkait keberadaan orang yang dicurigai.
BACA JUGA: Penjelasan Kombes Mirwazi soal Ladang Ganja Seluas 2,5 Hektare di Aceh Besar
“Sebelum ditangkap termonitor ada lima orang, namun yang ditangkap tiga orang, sedangkan dua lainnya berhasil melarikan diri,” paparnya di Jayapura, Rabu (22/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan 11 kg ganja itu nantinya dijual pelaku dengan cara dibarter kepada pembeli yang biasa menampung ganja dari PNG.
BACA JUGA: Dukun Asal Garut Dijadikan Tersangka Kepemilikan Ladang Ganja, Tuh Barbuknya
"Saat ditemukan, ganja itu sudah dipaketkan di dalam plastik bening, " ungkap dia.
Mantan Wadireskrimsus Polda Papua itu menjelaskan ganja tersebut nantinya ditukar dengan sepeda motor, "solar cell" atau peralatan elektronik, termasuk telepon genggam.
Dia mengatakan ketiga warga negara PNG itu dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini ketiga WNA Papua Nugini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota," kata Kombes Victor Mackbon. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi