3 Wartawan Tertangkap Tangan Peras Pengusaha SPBU, Begini Nasibnya

Rabu, 10 Februari 2021 – 11:22 WIB
Ilustrasi kriminalitas. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SINTANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang, Kalimantan Barat, menetapkan tiga wartawan gadungan sebagai tersangka pemerasan terhadap pemilik SPBU di Sintang.

Polisi langsung menjebloskan ketiga tersangka berinisial ER, P dan HM itu ke tahanan.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pemerasan Bupati Aceh Barat

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin menjelaskan, surat perintah penahanan atas ketiga tersangka itu sudah diterbitkan.

Para tersangka sudah malam menginap di sel Mapolres Sintang.

BACA JUGA: Wartawan Gadungan Peras PNS, Begini Jadinya

"Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, ketiganya pun juga sudah ditahan sejak dua hari lalu," kata Hoerrudin dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Rabu (10/2).

Para tersangka sebelumnya tertangkap tangan sedang menerima uang diduga hasil pemerasan di sebuah Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu (6/2) sekitar pukul 16.20 WIB.

BACA JUGA: Peras Korban Hingga Rp1,7 Miliar, Polisi Gadungan ini Mengaku Kapolres Tangerang

Ketiganya ditangkap atas laporan Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang yang mengaku diancam dan diperas oleh ketiga wartawan gadungan itu.

Kepada polisi, warga Baning Kota itu mengaku dimintai uang disertai pengancaman.

"Berdasarkan dari laporan ini, tim Satreskrim Polres Sintang kami dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku tersebut," ujarnya.

Menurut Hoerrudin, berdasar hasil pemeriksaan sementara dugaan pemerasan tersebut terjadi pada Jumat (5/2) sekitar pukul 21.45 WIB.

Saat itu, ketiga orang ini mendatangi SPBU milik korban di Jalan Lintas Melawi-Sintang.

Mereka lantas mengambil foto-foto konsumen yang mengisi BBM di SPBU tersebut dengan jeriken.

"Kemudian, ketiga pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 juta kepada korban dengan ancaman jika korban tidak memenuhi permintaan itu, maka foto-foto tersebut akan dimuat ke media," katanya.

Korban yang takut menuruti permintaan itu.

Namun, korban hanya menyanggupi memberikan Rp 5 juta, sehingga disepakati pertemuan dan penyerahan uang tersebut di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Sabtu (6/2).

"Setelah menerima uang dari korban, saat itu juga para pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Sintang. Hingga saat ini baru ada tiga tersangka," ungkapnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dipersangkakan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang sebagaimana dimaksud pada Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat 1 ke 1e KUHP.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sintang Iptu Hariyanto menambahkan saat ini ketiga tersangka masih ditahan dan diperiksa di Mapolres Sintang.

"Mereka sudah ditetapkan tersangka dan surat perintah penahanan juga sudah kami diterbitkan," katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang pemerasan sebanyak Rp 5 juta dan handphone yang digunakan untuk memotret kegiatan di SPBU korban serta percakapan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler