3 WNA Tiongkok Diusir Habis dari Kendari

Jumat, 08 Januari 2016 – 08:20 WIB

jpnn.com - KENDARI - Tiga warga Tiongkok cari masalah dengan Imigrasi Kendari. Zhenping You (37), Guojun (31) dan Youngjun Tang (33) yang sudah diamankan sejak 31 Desember 2015 lalu dari sebuah hotel berbintang di Kendari, akhirnya dideportasi.

Ketiganya melanggar undang-undang keimigrasian dengan tak membawa izin dokumen WNA di Repulik Indonesia, salah satunya adalah paspor. 

BACA JUGA: Nah..Loo.. Warga Perbatasan Lebih Senang Elpiji dan BBM Malaysia

Bukan hanya sanksi deportasi, WNA asal Tiongkok itu juga dicekal. Mereka tak akan bisa lagi memasuki wilayah Indonesia.

Kepala Sub Seksi Penindakan Imigrasi Kota Kendari, Rusfian Efendi memperlihatkan dokumen para WNA yang sebelumnya tidak ada. Mereka juga menggunakan visa izin pembicaraan bisnis. 

BACA JUGA: Danlantamal XII Pontianak sudah Sertijab

"Mereka melanggar undang-undang imigrasi pasal 116 yaitu bila WNA tak bisa menunjukan dokumennya pada pejabat Imigrasi, maka akan terkena sanksi. Setalah kami tangkap, salah satu translator mereka lalu memberikan dokumen WNA itu," ujar Rusfian, seperti dikutip dari Kendari Pos, Jumat (8/1).

Pria yang juga sebagai penyidik Imigrasi ini mengungkapkan, Zhenping You, Guojun dan Youngjun Tang bekerja pada PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Morosi, Konawe. "Mereka kami deportasi. Kami juga mencekal mereka dan tak bisa lagi masuk Indonesia," tegas Rusfian. (b/p2/adk/jpnn)

BACA JUGA: Mencekam! Poltekes Diserang Pemuda Tinggi, Mahasiswa Melawan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Longsor, Lima Nagari Terisolir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler