jpnn.com - JAKARTA — Para lulusan Sekolah Menengan Kejuruan (SMK) di Provinsi Papua yang ingin berkiprah menjadi Pegawai Negeri Sipil boleh berlega hatiSebab, kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara menerima usulan Pemprov Papua untuk mengisi formasi CPNS Papua tahun 2009 dengan tenaga lulusan SMK hingga 30 persen.
Selain untuk Provinsi, jatah 30 pesen lulusan SMK yang bisa menjadi PNS itu juga diberlakukan di 33 kabupaten/kota di seluruh Papua
BACA JUGA: Pipa PDAM Jebol, Pengungsi Kesulitan Air Bersih
“Sesuai arahan dari MenPAN lewat Deputi MenPAN bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, khusus untuk Provinsi Papua serta 33 kabupaten/kota di provinsi tersebut disetujui jatah SMK 20 - 30 persen dari usulan formasi CPNS yang ada,” ungkap Kabag Humas MenPAN Indratno yang ditemui di Kantor MenPAN, Rabu (7/10).Persetujuan itu, lanjut Indratno, didasarkan pada pertimbangan bahwa 33 kabupaten/kota di Papua masuk daerah terpencil dan kebanyakan merupakan daerah pemekaran
BACA JUGA: Sumbar Berduka, Bupati Malah Ke Australia
Indratno mencontohkan, di Kabupaten Puncak Jaya saja SDM bergelar sarjana S1 hanya dua orangBACA JUGA: Birokrasi Penyaluran Bantuan Kacau
“Karena kurang SDM itu, MenPAN menyetujui formasi 30 persen SMKSelebihnya pendidikan diploma, S1 serta tenaga honorer dan SekdesNamun untuk ke depan, jumlah ini akan dikurangi terus hingga tenaga SMK hanya satu atau dua orang sajaIni demi peningkatan kualitas PNS,” terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Papua Tedjo Soeprapto mengatakan, usulan peninjauan kembali tentang formasi CPNS karena hasil evaluasi tentang jadwal pelaksanaan penerimaan pegawai di lingkup Provinsi Papua yang digelar saat rakor bupati dan wali kota se Papua pada 29 September 2009, ternyata masih terdapat 26 kabupaten/kota yang belum mendapatkan persetujuan rincian jabatan dan penempatan CPNS formasi tahun anggaran 2009.
“Syukurlah, usulan ini diterima MenPANNamun ke depan, MenPAN berharap, ada peningkatan kualitas PNS nanti di mana pendidikannya didominasi diploma dan S1,” tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Gajian, DPR Belum Bekerja
Redaktur : Tim Redaksi