JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyebutkan, pemerintah telah memulangkan sebanyak 301 warga negara Indonesia yang terdiri dari eks umroh/haji maupun Tenaga Kerja Indonesia (TKI) overstayers yang sempat terlantar di kolong jembatan Khandara Jeddah, Arab Saudi.
"Sebanyak 301 orang yang dipulangkan pada umumnya TKI telah tiba di tanah air pada hari ini di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta pukul 12.40 WIB dengan menggunakan pesawat Garuda," ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (14/2).
Muhaimin menjelaskan, proses pemulangan TKI overstayers ini dibagi dalam dua gelombangPertama, yang sudah tiba pada Senin (14/2) sebanyak 301 orang
BACA JUGA: Susno Duadji Dituntut 7 Tahun Penjara
Kedua, 265 orang lagi akan tiba pada Selasa (15/2)Dijelaskan, pemulangan WNI/TKI overstayer ini merupakan kerja sama lintas Kementarian diantaranya Kemenko Kesra, Kemenko Pulhukam, Kemlu, Kemenakertrans, Kemensos, BNP2TKI dan instansi lainnya.
Terpisah, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) M Jumhur Hidayat bersama pejabat lintas sektoral pelayanan TKI menyambut kedatangan para WNI/TKI "overstayers" tersebut di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (14/2).
Pemulangan TKI overstayers ini , kata Jumhur, didanai penuh oleh pemerintah dengan anggaran Kemenlu untuk tiket Jeddah-Jakarta
BACA JUGA: Kemenkes, BPOM dan IPB Dinilai Suka Ketertutupan
Sedangkan pengantaran TKI ke pihak keluarga atau daerah asalnya masing-masing menjadi tanggungjawab pembiayaan BNP2TKIBACA JUGA: Gedung KPK Dilempari Telur
"Sejak munculnya kasus para WNI/TKI 'overstayers' yang menghuni kolong jembatan Khandara, Jeddah dalam jumlah 600 orang beberapa bulan lalu, pemerintah tidak tinggal diam melakukan negosiasi dengan instansi berwenang di Arab Saudi terutama pihak imigrasi," ujar Jumhur.
Selanjutnya, terang Jumhur, sejak akhir Januari 2011 para WNI/TKI itu dipindah oleh pemerintah Arab Saudi ke Tarhil (penampungan bagi para pelanggar dokumen izin tinggal) Imigrasi Kota Jeddah untuk diproses exit permit dan pembebasan dendanyaDikatakan, sekitar 566 orang mendapatkan exit permit serta dibebaskan denda untuk segera bisa dipulangkanNamun terhadap WNI/TKI yang terlibat perkara kriminal seperti pencurian atau lainnya akan ditindak sesuai hukum, sehingga tidak bisa dikeluarkan exit permitnya.
Jumhur menambahkan, Pemerintah Arab Saudi menerapkan ketentuan denda 1200 Real bagi setiap pelanggar imigrasiUntuk saat ini, lanjut Jumhur, tidak ada lagi WNI/TKI yang mendiami kolong jembatan KhandaraDikatakan, meski kapasitasnya hanya menampung 400 orang, namun kolong jembatan tersebut justru diisi 600 WNI/TKI ditambah berbagai kelompok "overstayers" dari Filipina, Pakistan, India, dan Bangladesh
"Pemerintah bersyukur dapat memulangkan mereka dalam waktu tidak terlalu lama, setelah diproses lebih dahulu di tarhil atau kantor imigrasi untuk penyelesaian pembebasan denda dan exit permitnya," pungkasnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keliru, KPK Dihimbau Batalkan Saja Sangkaan
Redaktur : Tim Redaksi