Kemenkes, BPOM dan IPB Dinilai Suka Ketertutupan

Senin, 14 Februari 2011 – 18:04 WIB
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai bahwa keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2975 K/Pdt/2009, terkait dengan gugatan terhadap hasil penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB) terhadap 22 sampel susu formula bayi yang mengandung bakteri enterobacter sakazakii, adalah bersifat final dan mengikat untuk diumumkan ke publik.

"Sesungguhnya keputusan itu inkrah, final, dan mengikatKalau keputusan ini tidak dilaksanakan, maka pemohon dalam hal ini bisa mengadukan ke tingkat pidana," kata komisioner KIP Usman Abdulhali Watik, kepada JPNN, Senin (14/2).

Menurutnya, di dalam pasal 52 Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, barang siapa badan publik yang tidak memberikan informasi terbuka maka bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta

BACA JUGA: Gedung KPK Dilempari Telur

Selain itu, apabila kasus ini diajukan ke komisi informasi, otomatis komisi informasi juga akan memerintahkan badan publik selaku tergugat dalam hal ini untuk mengumumkan merk susu tersebut, karena lewat uji konsekuensi dan kepentingan publik, susu formula berkaitan dengan kepentingan publik.

"Jadi, tidak boleh disembunyikan
Menurut saya pribadi, bahwa Kementrian Kesehatan, BPOM dan IPB masih terjangkit virus orde baru

BACA JUGA: Keliru, KPK Dihimbau Batalkan Saja Sangkaan

Masih suka dengan yang namanya ketertutupan
Jadi, dia lebih berpihak kepada produsen ketimbang kepentingan publik," terang Usman.

Seharusnya menurut Usman, lembaga publik tersebut segera mengumumkan merk susu yang tercemar virus demi kepentingan publik dan jangan mempertimbangkan kepentingan produsen susu yang menjadi objek penelitian IPB tersebut

BACA JUGA: Tersangka Rusuh Cikeusik jadi Delapan

"Apa susahnya diumumkan saja merk susu yang tercemar bakteri tersebut? Perkara nanti apakah produsen susu tersebut merasa dirugikan dan masyarakat tidak mau membeli susu itu lagi, itu tidak akan berlangsung lamaToh nanti ada statement terbaru bahwa tidak ada lagi ditemukan bakteri dalam susu formula," cetusnya.

Dilanjutkan Usman, meskipun penelitian ini dilakukan pada tahun 2003 sampai 2006, dan dikatakan sudah di masa lampau, tetapi Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB berkewajiban mengumukan merk susu tersebut"Walaupun sampel penelitiannya tahun 2003-2006 dan penelitiannya diumumkan tahun 2008, itu tetap harus diumumkanTidak ada kaitannya itu sudah lampu." tegasnya.

"Alasan bahwa ada yang bilang itu sudah lampau, tetap tidak bisa, karena efek bakteri itu tidak serta-mertaBisa bertahun-tahunkita tidak tahuJadi, kalau kasus itu masuk komisi informasi, tetap kami akan memutuskan untuk dibuka," tegas Usman lagi(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paskah Berharap SBY Intervensi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler