"Sesungguhnya keputusan itu inkrah, final, dan mengikatKalau keputusan ini tidak dilaksanakan, maka pemohon dalam hal ini bisa mengadukan ke tingkat pidana," kata komisioner KIP Usman Abdulhali Watik, kepada JPNN, Senin (14/2).
Menurutnya, di dalam pasal 52 Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, barang siapa badan publik yang tidak memberikan informasi terbuka maka bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta
BACA JUGA: Gedung KPK Dilempari Telur
Selain itu, apabila kasus ini diajukan ke komisi informasi, otomatis komisi informasi juga akan memerintahkan badan publik selaku tergugat dalam hal ini untuk mengumumkan merk susu tersebut, karena lewat uji konsekuensi dan kepentingan publik, susu formula berkaitan dengan kepentingan publik."Jadi, tidak boleh disembunyikan
BACA JUGA: Keliru, KPK Dihimbau Batalkan Saja Sangkaan
Masih suka dengan yang namanya ketertutupanSeharusnya menurut Usman, lembaga publik tersebut segera mengumumkan merk susu yang tercemar virus demi kepentingan publik dan jangan mempertimbangkan kepentingan produsen susu yang menjadi objek penelitian IPB tersebut
BACA JUGA: Tersangka Rusuh Cikeusik jadi Delapan
"Apa susahnya diumumkan saja merk susu yang tercemar bakteri tersebut? Perkara nanti apakah produsen susu tersebut merasa dirugikan dan masyarakat tidak mau membeli susu itu lagi, itu tidak akan berlangsung lamaToh nanti ada statement terbaru bahwa tidak ada lagi ditemukan bakteri dalam susu formula," cetusnya.Dilanjutkan Usman, meskipun penelitian ini dilakukan pada tahun 2003 sampai 2006, dan dikatakan sudah di masa lampau, tetapi Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB berkewajiban mengumukan merk susu tersebut"Walaupun sampel penelitiannya tahun 2003-2006 dan penelitiannya diumumkan tahun 2008, itu tetap harus diumumkanTidak ada kaitannya itu sudah lampu." tegasnya.
"Alasan bahwa ada yang bilang itu sudah lampau, tetap tidak bisa, karena efek bakteri itu tidak serta-mertaBisa bertahun-tahunkita tidak tahuJadi, kalau kasus itu masuk komisi informasi, tetap kami akan memutuskan untuk dibuka," tegas Usman lagi(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paskah Berharap SBY Intervensi
Redaktur : Tim Redaksi