JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dlam kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat dan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL)Tuntutan atas Susno dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2).
"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara selam tujuh tahun terhadap saudara Susno Duadji," "ujar JPU Erbagtyo Rohan saat membacakan surat tuntutan di depan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Selain menuntut penjara tujuh tahun, JPU juga mengajukan tuntuan hukuman denga Rp 500 juta dan pengganti kerugian negara Rp 8 miliar
BACA JUGA: Kemenkes, BPOM dan IPB Dinilai Suka Ketertutupan
Pasalnya, jaksa menganggap mantan Kapolda Jawa Barat yang mendalat julukan Whistleblower lantaran membuka kasus Gayus Tambunan itu terbukti korupsiJPU juga mengajukan tuntutan agar Susno membayar biaya perkara
BACA JUGA: Gedung KPK Dilempari Telur
"Menghukum terdakwa membayar biaya perkara Rp 10 ribu," tambah ErbagtyoSeperti diketahui, Susno sebelumnya didakwa melakukan korupsi karena menyalahgunakan dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008
BACA JUGA: Keliru, KPK Dihimbau Batalkan Saja Sangkaan
Penyandang pangkat Komjen yang pernah duduk sebagai Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) itu juga didakwa menerima suap saat menangani kasus PT Salmah Arowana LestariKasus PT SAL ditangani Susno saat dia menjadi Kabareskrim Polri.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU juga merinci hal-hal memberatkan tuntutan hukuman atas Susno, yaitu karena sebagai penegak hukum justru melakukan korupsi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsiHal lainnya yang memberatkan, karena Susno tidak menyesali perbuatannya(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Rusuh Cikeusik jadi Delapan
Redaktur : Tim Redaksi