BACA JUGA: Tersangka Rusuh Cikeusik jadi Delapan
"Karena suap yang disangkakan pasti tidak terbukti," ujarnya saat meninggalkan gGedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.Menurut Maqdir, keyakinannya itu juga diperkuat dari penelisikannya terhadap berkas putusan vonis Pengadilan Tipikor terhadap empat mantan anggota dewan periode yang sama, yaitu Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhairi, Endin Aj Sufihara dan Hamka Yandhu
Karena itu, tukas Maqdir, mengingat tertangkapnya 24 mantan anggota DPR - termasuk kliennya Baharudin Aritonang - adalah hasil pengembangan kasus empat terpidana tersebut, secara otomatis keputusan nanti pasti akan sama pula kalau memang disidangkan.
"Jadi, kalau begitu, isu suap (pemilihan Deputi Gubernur Senior BI) yang didengungkan selama ini, sebenarnya tidak ada
BACA JUGA: Paskah Berharap SBY Intervensi
Dan yang baru bisa dibuktikan adalah gratifikasi tersebut," papar Maqdir melanjutkan pembicaraan.Bukankah KPK menggunakan pasal berlapis - selain suap juga gratifikasi? Maqdir menegaskan bahwa KPK memang memakai pasal berlapis dalam menjerat tersangka, sehingga 24 tersangka tetap akan tersangkut, khususnya di gratifikasi
BACA JUGA: Dicopot untuk Permudah Pemeriksaan Internal
Sementara, suap tidak akan bakal terbuktikan," ujarnya(mur/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Otak Kerusuhan di Cikeusik UJ, di Temanggung SYB
Redaktur : Tim Redaksi