Keliru, KPK Dihimbau Batalkan Saja Sangkaan

Senin, 14 Februari 2011 – 16:59 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan supaya jangan ragu untuk membatalkan sangkaan apabila ada kekeliruanDemikian ditegaskan Maqdir Ismail, kuasa hukum Baharudin Aritonang, terkait proses hukum kasus cek pelawat yang telah menjebloskan 24 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 yang berstatus tersangka ke tahanan

BACA JUGA: Tersangka Rusuh Cikeusik jadi Delapan

"Karena suap yang disangkakan pasti tidak terbukti," ujarnya saat meninggalkan gGedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurut Maqdir, keyakinannya itu juga diperkuat dari penelisikannya terhadap berkas putusan vonis Pengadilan Tipikor terhadap empat mantan anggota dewan periode yang sama, yaitu Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhairi, Endin Aj Sufihara dan Hamka Yandhu
"Semua dijatuhi hukuman dalam kasus gratifikasi, bukan suap," tandasnya.

Karena itu, tukas Maqdir, mengingat tertangkapnya 24 mantan anggota DPR - termasuk kliennya Baharudin Aritonang - adalah hasil pengembangan kasus empat terpidana tersebut, secara otomatis keputusan nanti pasti akan sama pula kalau memang disidangkan.

"Jadi, kalau begitu, isu suap (pemilihan Deputi Gubernur Senior BI) yang didengungkan selama ini, sebenarnya tidak ada

BACA JUGA: Paskah Berharap SBY Intervensi

Dan yang baru bisa dibuktikan adalah gratifikasi tersebut," papar Maqdir melanjutkan pembicaraan.

Bukankah KPK menggunakan pasal berlapis - selain suap juga gratifikasi? Maqdir menegaskan bahwa KPK memang memakai pasal berlapis dalam menjerat tersangka, sehingga 24 tersangka tetap akan tersangkut, khususnya di gratifikasi
"Tapi yang saya maksudkan di sini adalah isu publik yang mencuat yaitu suap

BACA JUGA: Dicopot untuk Permudah Pemeriksaan Internal

Sementara, suap tidak akan bakal terbuktikan," ujarnya(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Otak Kerusuhan di Cikeusik UJ, di Temanggung SYB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler