jpnn.com - AMBON - Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan pesan kepada 302 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kependidikan atau PPPK tendik yang baru menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Tenaga PPPK yang telah menerima SK diharapkan dapat melaksanakan tugas sesuai lokasi tempat mengabdi yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: PTKNI: Berikan Formasi PPPK Tendik, Komisi II Tolong Push MenPAN-RB & Mendikbudristek
"Tenaga PPPK jangan ada yang mengajukan permintaan pindah lokasi mengajar. Jika tidak melaksanakan tugas sesuai SK yang diterima akan dikenakan sanksi," ata Bodewin di Ambon, Senin (28/8).
Seperti diketahui, 320 PPPK tenaga kependidikan Kota Ambon menerima SK pengangkatan. SK itu diserahkan oleh Pj Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.
BACA JUGA: Minta Diakomodir Dalam Rekrutmen 1 Juta PPPK, Tendik Honorer K2: Mendikbud Jangan Ragu
Bodewin mengatakan bahwa sebenarnya tenaga pendidik yang lolos seleksi berjumlah 308 orang.
Akan tetapi, dalam tahap perkembangan teknis, hanya 302 orang yang memenuhi syarat. Sementara, enam orang lain terkendala berkas ijazah dan lainnya.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Kemenag untuk Ribuan Guru & Tenaga Kependidikan, Cek RekeningÂ
"Hari ini kami menyerahkan SK pengangkatan kepada 302 PPPK, dan selanjutnya mereka akan mengabdi di Pemkot Ambon, " ungkapnya.
Bodewin mengatakan pengangkatan PPPK merupakan perjuangan yang membuahkan hasil, setelah melalui tahapan yang panjang.
Dia berharap PPPK Kota Ambon makin termotivasi meningkatkan pelayanan pendidikan.
Sebab, bidang ini sebagai pelayanan dasar yang nantinya menentukan masa depan masyarakat Kota Ambon.
Diketahui, sebanyak 439 tenaga PPPK Kota Ambon terbagi menjadi 302 tenaga pendidik, dan 137 tenaga kesehatan.
Untuk tenaga kesehatan, SK pengangkatan telah diserahkan beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut dia mengatakan Pemkot Ambon masih menanti formasi, mengingat cukup banyak tenaga kontrak yang akan berakhir masa kerja, seiring kebijakan pemerintah pusat tenaga kontrak dan honorer pada November 2023.
Semua kebijakan yang ditempuh Pemkot Ambon terkait PPPK pegawai kontrak dan honorer disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Akan tetapi, jika belum lima tahun maka tidak bisa diproses, dan konsekuensi adalah tidak ada lagi pegawai kontrak atau honorer di tahun depan sesuai edaran Kementerian PAN dan RB, mengingat masa kerja pegawai kontak adalah per tahun," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi