jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Penetapan ini dilakukan pada Selasa (9/8) pagi. Sehari sebelum ditetapkan, Ferdy Sambo sempat menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
BACA JUGA: Pengakuan Terbaru Istri Ferdy Sambo kepada LPSK, Hmmm
Pemeriksaan itu dipimpin langsung Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.
"(Ferdy Sambo,red) Senin (8/8) diperiksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (10/8).
BACA JUGA: Diperintah Ferdy Sambo untuk Menembak Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Jenderal bintang dua itu mengatakan pada Selasa (9/8) pagi, penyidik melakukan gelar perkara menetapkan status Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Selasa ditetapkan penyidik sebagai tersangka setelah gelar perkara," kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
BACA JUGA: KPK Belum Bisa Umumkan Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo, Ada Apa?
Saat disinggung kapan pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Dedi belum merespons.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi juga belum merespons ketika diberikan pertanyaan serupa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kematian Brigadir J.
"Pagi tadi (Selasa kemarin) telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo merupakan dalang di balik kematian Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu diketahui sebagai sosok yang memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Bharada E sendiri menggunakan senjata api milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR saat mengeksekusi Brigadir J.
Tercatat, ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigadir RR, KM, dan Bharada E.
Brigadir RR dan KM dijerat dengan Pasal yang sama dengan Ferdy Sambo.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Bakal Putuskan Permohonan Istri Ferdy Sambo Pekan Depan
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama