JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q UU No12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dinilai tidak efektif
BACA JUGA: Harga Gas Industri, Terserah Pasar
Alasannya, hampir seluruh pilkada saat ini sudah memasuki tahap pendaftaran calon di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)BACA JUGA: Akhir 2009, Pengesahan 15 RUU Pemekaran
Dengan kata lain, hampir semua kepala daerah/wakil kepala daerah (incumbent) yang mau maju lagi di pilkada sudah mengajukan surat penguduran diri.”Dengan demikian, putusan MK yang menyatakan incumbent tak perlu mengundurkan diri itu menjadi tidak efektif,” ujar Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampauw, Selasa (5/8)
Alasan lain, putusan MK tersebut tidak bisa langsung diterapkan
BACA JUGA: Putusan MK Tak Berlaku Surut
Pemerintah bersama DPR masih harus merumuskan dan menuangkannya ke dalam UU baru, hasil revisi UU 12/2008Putusan MK kali ini mirip dengan putusan MK menyangkut judicial review pasal 316 huruf (d) UU No.10 Tahun 2008 tentang pemilihan DPR,DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terkait keikutsertaan secara otomatis 16 partai di pemilu 2009Bahkan, lanjutnya, putusan MK yang dibacakan Senin (4/8) itu bakal memunculkan kerumitan politik, yang ujung-ujungnya malah bisa mengganggu pelaksanaan pemilu 2009“Karena bisa jadi, para incumbent yang sudah mengundurkan diri itu akan mengajukan gugatan hukum karena merasa pernah dirugikan,” ulas Jeirry(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 85 Kepala Daerah Mundur
Redaktur : Tim Redaksi