Putusan MK Tidak Efektif

Selasa, 05 Agustus 2008 – 13:46 WIB

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q UU No12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dinilai tidak efektif

BACA JUGA: Harga Gas Industri, Terserah Pasar

Alasannya, hampir seluruh pilkada saat ini sudah memasuki tahap pendaftaran calon di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Hal ini lantaran banyak pilkada yang dimajukan jadwalnya guna memenuhi ketentuan bahwa seluruh pilkada harus sudah kelar Oktober 2008

BACA JUGA: Akhir 2009, Pengesahan 15 RUU Pemekaran


        Dengan kata lain, hampir semua kepala daerah/wakil kepala daerah (incumbent) yang mau maju lagi di pilkada sudah mengajukan surat penguduran diri.”Dengan demikian, putusan MK yang menyatakan incumbent tak perlu mengundurkan diri itu menjadi tidak efektif,” ujar Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampauw, Selasa (5/8)

        Alasan lain, putusan MK tersebut tidak bisa langsung diterapkan

BACA JUGA: Putusan MK Tak Berlaku Surut

Pemerintah bersama DPR masih harus merumuskan dan menuangkannya ke dalam UU baru, hasil revisi UU 12/2008Putusan MK kali ini mirip dengan putusan MK menyangkut judicial review pasal 316 huruf (d) UU No.10 Tahun 2008 tentang pemilihan DPR,DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terkait keikutsertaan secara otomatis 16 partai di pemilu 2009
        Bahkan, lanjutnya, putusan MK yang dibacakan Senin (4/8) itu bakal memunculkan kerumitan politik, yang ujung-ujungnya malah bisa mengganggu pelaksanaan pemilu 2009“Karena bisa jadi, para incumbent yang sudah mengundurkan diri itu akan mengajukan gugatan hukum karena merasa pernah dirugikan,” ulas Jeirry(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 85 Kepala Daerah Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler