Harga Gas Industri, Terserah Pasar

Selasa, 05 Agustus 2008 – 13:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA-Pemerintah serahkan sepenuhnya penetapan harga jual gas industri non subsidi pada kesepakatan business to businessDirjen Migas, Evita Legowo mengatakan pemerintah sudah sepakat untuk mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM (Permen) tentang pengaturan harga bahan bakar gas non subsidi.

"Pemerintah sudah menyiapkan Peraturan Menteri tentang harga bahan bakar gas non subsidi

BACA JUGA: Akhir 2009, Pengesahan 15 RUU Pemekaran

Ini semua dilepaskan pada prinsip b to b,"jelas Evita di Jakarta, Selasa, (05/08).

Menurut dia, semua harga yang non subsidi dilepaskan pada kesepakatan para pelaku bisnis.Jadi tidak ada lagi formula harga

Namun pemerintah tidak akan membiarkan begitu saja, semuanya tetap akan diatur didalam Permen yang akan dikeluarkan pemerintah.

"Yang penting harganya tidak memberatkan konsumen, dan marjin wajar,"tegasnya.

Dengan demikian,usulan adanya penetapan formula harga atas gas non subsidi sudah tidak ada lagi

BACA JUGA: Putusan MK Tak Berlaku Surut

Sebelumnya, harga gas non subsidi untuk industri direncanakan akan memakai formula harga yang ditetapkan oleh pemerintah
Harga gas

ini dikhususkan buat gas yang dijual ke industri.

Kepala biro hukum dan humas DESDM Sutisna Prawira membenarkan bahwa Menteri ESDM segera menerbitkan aturan tentang penetapan harga gas non subsidi.

"Kami sedang meneliti ulang usulan penetapan harga bahan bakar gas non subsidi yang diajukan Dirjen Migas sebelum ditandatangani Pak Menteri,"tegas Sutisna

BACA JUGA: Sudah 85 Kepala Daerah Mundur

Namun dia menolak memerinci isi dari Peraturan Menteri tersebut.(wid)

BACA ARTIKEL LAINNYA... GMMP Tuding Bupati Purwakarta Korupsi Rp11 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler