BACA JUGA: Order Suarat Suara Terus Berdatangan
“Kami telah menerima rekapitulasi data bahwa ada 32 perwakilan parpol yang tidak menyerahkan rekening dana kampanye
Dia menyebutkan, instruksi itu berupa surat keputusan (SK) pembatalan keikutsertaan parpol tersebut
BACA JUGA: Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu
Selanjutnya, seluruh KPUD yang telah menerima SK tersebut untuk memutuskan dan melaporkan parpol yang dibatalkan keikutsertaannya selambat-lambatnya pada 3 April 2009“Parpol dalam surat tersebut batal dan tidak berhak ikut Pemilu,” kata Abdul Hafiz.
Hafiz juga menegaskan, parpol yang menyerahkan saldo awal dan rekening dana kampanye lewat tenggat 9 Maret 2009 tetap dibatalkan keikutsertaannya
BACA JUGA: Pencontrengan di Dua Kabupaten NTT Mundur
Namun, KPU memberi toleransi jika parpol hanya menyerahkan rekening dana kampanye tanpa saldo awal“Kalau hanya menyerahkan no rekening, masih ditoleransi,” ujarnya.Namun, Hafiz menolak memberi rincian perwakilan nama parpol yang dibatalkan keikutsertaannya dari pemiluAlasannya, data tersebut dapat berubah karena KPU masih menunggu laporan dari KPUD“Nanti kalau berubah, besok bisa menjadi masalah,” kata dia.
Anehnya, ketika Koran ini terus menanyakan secara kongkrit nama parpol mana saja yang akan di coret kepersertaannya, pria berpeci ini pun menegaskan agar wartawan jangan mendesak dirinya untuk terus mengungkapkan data yang menurutnya masih belum jelas dan belum diyakini kebenarannya
“Kewenangan ada di KPU daerahBukan di kamiData ini belum jelasJadi jangan paksa kami,” ujarnya dengan nada tinggi.
Abdul Hafiz menyebutkan, dari 1.256 perwakilan parpol di semua tingkatan, hanya 1.224 yang menyerahkan dana kampanyeSedangkan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, KPU membatalkan keikutsertaan 15 nama
Keenganan KPU mengumumkan nama-nama parpol dikritik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan menyatakan KPU tidak transparan dan terkesan menutup-nutupi“Parpol yang dicoret harus segera dipublikasikan, jangan ditutupi,” jelas anggota Bawaslu, Wahidah Suaib Wittoeng, kepada INDOPOS (Grup JPNN), Selasa (31/3).
Menurut Wahidah, pembuplikasian itu terkait dengan sikap transparansi yang harus dilakukan oleh KPU, selaku penyelenggara negara“Kode etik penyelenggara negara adalah melakukan transparansi,” tegas wanita berkacamata ini.
Berdasarkan data terbaru dari Bawaslu, parpol yang belum menyerahkan rekening di Jawa Tengah adalah Kabupaten Semarang (PPNUI), Kota Tegal (PNBKI dan PPDI), Kabupaten Tegal (PPIB, PPPI, dan PKDI), Kabupaten Pati (Partai Kedaulatan), Kabupaten Demak (PPDI dan PPPI), dan Kabupaten Blora (PKPB, PPPI, Republikan, PPNUI, Partai Buruh).
Kemudian, Kabupaten Magelang (Pelopor, PDS, PPNUI, dan PSI), Kabupaten Pekalongan (PPI), Kabupaten Kudus (PKPI dan PKDI)“Data di Jawa Tengah yang disampaikan kemarin (Senin, 30/3) masih belum diperbarui,” katanyaDalam data itu, PDIP disebut belum menyerahkan rekening.
Sementara itu, ketika INDOPOS (Grup JPNN) mencoba mengkonfirmasi Sekjen PAN, Zulkifli Hasan, belum mendapatkan jawaban pasti atas kebenaran dari data Bawaslu itu“Maaf mas, kita belum mengetahui hal tersebutNanti saya cari tahu dulu,” ujarnya(dil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Tetapkan 9 April Libur Nasional
Redaktur : Tim Redaksi