NTT Bisa Gelar Pemilu Lanjutan
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan tanggal pelaksanaan pemilu legislatif yang telah ditetapkan KPU pada 9 April 2009, sebagai hari libur nasionalKeputusan itu merupakan amanah UU Nomor 10 Tahun 2008 bahwa Pemilu digelar pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Menurut anggota KPU, I Gusti Putu Artha, liburnya hari pelaksanaan pemungutan suara itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) bernomor 7/2009
BACA JUGA: 1 April, DPT Hasil Koreksi Dipajang di Kantor Kelurahan
"Keppresnya sudah ditandatangani Presiden pada 27 Maret 2009," ujar putu di Jakarta, Minggu (29/3).Sebelumnya, KPU telah menetapkan 9 April sebagai tanggal pelaksanaan pemilu legislatif
BACA JUGA: KPU Gelar Indomorvosa
"Jadi 9 April nanti merupakan hari libur nasional," tandas Putu.Sementara terkait tanggal pelaksanaan pemungutan suara yang berbarengan dengan Hari kamis Putih yang dirayakan oleh umat Katholik di Nusa Tenggara Timur, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, bisa saja KPU NTT menggelar pemungutan suara lanjutan
Hafiz menjelaskan, sejauh ini KPU tidak melakukan penundaan pelaksanaan pemilu di NTT
BACA JUGA: KPU Daerah Diijinkan Perbaiki DPT Hingga H-1
"Tetap tidak ada penundaan (Pemilu di NTT)Tetapi kalau nanti ternyata tidak bisa dilaksanakan (karena) tidak ada petugas atau pemilih yang datang, baru dilakukan pemilu lanjutan, bukan susulan,” kata Hafiz.Menurutnya, pemilu lanjutan dapat dilaksanakan jika partisipasi pemilih yang memberikan suara ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) kurang dari 50 persen.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU: Kekurangan Surat Suara Hanya 5,7 juta Lembar
Redaktur : Tim Redaksi