BACA JUGA: Presiden Tetapkan 9 April Libur Nasional
Jadwal tunda itu tak berlaku di seluruh NTT, hanya Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata.Hal tersebut disampaikan anggota KPU I Gusti Putu Artha dalam konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Minggu (29/3)
BACA JUGA: 1 April, DPT Hasil Koreksi Dipajang di Kantor Kelurahan
Namun, KPU tidak menyebutkan tanggal pasti untuk pengunduran pemilu tersebut"Keputusan pegunduran pemilu di Kabupaten Flores Timur dan Lembata diserahkan ke KPU setempat," kata Putu kepada wartawan
BACA JUGA: KPU Gelar Indomorvosa
Rapat pleno KPU juga menyepakati untuk mendukung apa pun keputusan KPU Provinsi NTT terkait pengunduran jadwal itu.Keputusan KPU tersebut bukan tanpa alasanSebab, sudah berkali-kali ada desakan dari perwakilan NTT untuk mengundurkan jadwal pemiluSebab, 9 April bertepatan dengan Kamis Putih.
Terkait keputusan menyerahkan jadwal pengunduran KPU provinsi, hal tersebut juga merupakan pertimbangan tersendiriKPU NTT lebih memahami kondisi lapangan yang terjadi"Mundur atau tidak, KPU siap jika memang keputusannya pemilu lanjutan (pemilu tidak serentak, Red)," jelasnya.
Keputusan boleh mundur itu juga disebabkan tidak adanya dukungan dari petugas Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS)KPPS sudah menyatakan tidak bisa melaksanakan tugasnya karena ikut larut dalam hari raya ituSesuai UU Pemilu, pemilu lanjutan bisa dilakukan ketika ada bencana dan kondisi lain"Ketiadaan anggota KPPS yang menjalankan tugasnya itu masuk kategori bentuk lain yang disebut undang-undang," kata Putu.
Dia menambahkan, skenario awal atas pengunduran jadwal di dua kabupaten itu adalah mengundurkan pemungutan suara menjadi 13 April 2009Hal itu disebabkan Kamis Putih berada pada perayaan Pekan Suci yang berlangsung selama sepekan"Itu skenario awal, keputusannya diserahkan ke KPU setempat," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow menyatakan, pengunduran pelaksanaan pemilu di dua kabupaten di NTT dinilai bisa mengganggu suara dapil di daerah tersebutPengunduran di satu kabupaten akan mengganggu dapil karena satu dapil terdiri atas beberapa kabupaten.
"Pembatalan di dua kabupaten itu membuat pemilihan di dapil setempat menjadi tidak fair," kata JeirryDia menambahkan, pembatalan pemilu seharusnya dilakukan pada semua kabupaten yang termasuk dalam dapilDengan cara itu, penghitungan suara berlangsung dengan adil
"Menurut Jeirry, satu dapil akan kehilangan suara pada satu kabupaten jika kabupaten tersebut mengalami pengunduran pemilu"Pengunduran jangan pada dua kabupaten saja, tapi harus dilakukan pada seluruh provinsi agar tidak ada dapil yang perolehan suaranya terganggu," ujar Jeirry(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Daerah Diijinkan Perbaiki DPT Hingga H-1
Redaktur : Tim Redaksi