34 Perusahaan Disegel Selama Penerapan PPKM Darurat, Begini Alasannya

Jumat, 09 Juli 2021 – 19:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari satuan tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya telah menindak puluhan perusahaan yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal tetapi beroperasi di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan puluhan perusahaan itu sudah dikenai sanksi penyegelan dan rata-rata pemimpin perusahaannya ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ini Prediksi Dampak PPKM Darurat Pada Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2021

"Sampai tadi malam sudah melakukan penyidikan naik sidik sekitar 34 perusahaan kami segel dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7).

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, sejauh ini juga tengah menyelidiki satu perusahaan.

BACA JUGA: Waduh! Panen Pelanggaran, 32 Ribu Warga Jatim Tak Taat PPKM Darurat

Mantan Kapolres Tanjung Pinang itu menegaskan, dari puluhan perusahaan yang ditindak tersebut, sebagian besar yang dijadikan tersangka ialah pemimpin perusahaannya.

"Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka rata-rata pimpinan yang bertanggung jawab di perusahaan-perusahaan tersebut," ujar Yusri.

BACA JUGA: Hebat, Prof Richard Claproth Temukan Ramuan yang Mampu Sembuhkan Pasien Covid-19

Saat ini, polisi terus melakukan pemantauan perusahaan-perusahaan yang tidak masuk dalam kategori esensial dan kitikal di tengah penerapan PPKM Darurat.

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang makin mengkhawatirkan.

"Apabila kami temukan, kami tindak tegas," tutur Yusri.(cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler