34 Terpidana Masuk DPO, Kajati Aceh: Kami Kejar Sampai Kapan pun

Sabtu, 24 Juli 2021 – 05:45 WIB
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf memaparkan jumlah terpidana yang masuk DPO di Kejati Aceh di Banda Aceh, Kamis (22/7/2021). ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf menyatakan pihaknya akan terus mengejar 34 terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sampai kapan pun.

Kendati terus lari, kami akan tetap mengejar dan mencari mereka sampai kapan pun," kata Kajati Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Aceh, Jumat (23/7).

BACA JUGA: 5 Tahun Masuk DPO, Penembak Rombongan Tito Karnavian Ditangkap Saat Menuju ke Pasar

Sebanyak 34 terpidana dari berbagai kasus itu menjadi buronan dan masuk DPO Kejati Aceh sejak beberapa tahun terakhir.

Menurut Muhammad Yusuf, para terpidana itu masuk DPO karena menolak menjalani hukuman setelah perkara pidana mereka lakukan memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Kejati Aceh segera Jerat Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Rp 684,8 Miliar

"Terpidana yang masuk DPO ini sudah bertahun-tahun dikejar dan menjadi buronan," ungkapnya.

Sebelumnya, ujar Yusuf, jumlah DPO itu sebanyak 48 orang. Namun, lanjut dia, sejak dibentuknya Tim Tangkap Buronan atau Tim Tabur dalam enam bulan terakhir ada 14 terpidana yang ditangkap.

BACA JUGA: Polda Aceh Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Investasi Ilegal ke JPU  

Dari 14 terpidana tersebut, dua di antaranya menyerahkan diri.

"Kami juga mengingatkan terpidana yang masih melarikan diri tersebut segera menyerahkan dan menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan," kata Muhammad Yusuf.

Mantan Wakil Kepala Kejati Aceh itu mengakui pengejaran para DPO tersebut juga mengalami kendala, di antaranya keberadaan mereka tidak lagi di Aceh, bahkan ada yang sudah lari ke luar negeri seperti Malaysia.

Namun begitu, kata Muhammad Yusuf, hal itu tidak menyurutkan semangat Tim Tabur mencari, mengejar, dan menangkap para DPO tersebut. Sebab, tegas dia, para terpidana tersebut harus menjalani hukuman atas perbuatan yang dilakukan.

"Kami mengajak masyarakat menginformasikan apabila melihat dan mengetahui keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya mengejar para buronan tersebut," kata Muhammad Yusuf. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler