Kejati Aceh segera Jerat Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Rp 684,8 Miliar

Sabtu, 13 Maret 2021 – 03:34 WIB
Kajati Aceh Muhammad Yusuf. Antara Aceh/HO

jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat dengan nilai Rp 684,8 miliar lebih.

Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf mengatakan kasus dugaan korupsi ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA: Kejati Aceh Kejar 38 Terpidana yang Masuk DPO

"Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan segera para menetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Kajati Aceh Muhammad Yusuf didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat (12/3).

Yusuf menjelaskan sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Kejagung Sita Tanah 179 Hektare Milik Benny Tjockro

Menurutnya, program peremajaan sawit tersebut berlangsung selama tiga tahun anggaran yakni 2018, 2019, dan 2020. Dia menjelaskan tahun anggaran 2018 dikucurkan Rp 16 miliar, 2019 Rp 243,2 miliar, dan 2020 Rp 425,5 miliar.

Yusuf mengatakan program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh dilakukan atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi, dan perbankan.

BACA JUGA: Aglaonema Asal Aceh Tembus Pasar Ekspor Jepang

"Permasalahan dalam perkara ini secara garis besar adanya temuan proses verifikasi. Dana diperuntukkan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan," ungkap Yusuf.

Selain itu, kata dia, adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul atau penerima manfaat program.

Seharusnya, lanjut Yusuf, pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat dilaksanakan oleh pekebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi.

"Jadi yang mengajukan permohonan itu adalah ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten. Selanjutnya Dinas Perkebunan kabupaten memverifikasi permohonan," kata Yusuf.

Kemudian, hasil verifikasi diteruskan ke Dinas Perkebunan provinsi. Hasil verifikasi selanjutnya diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian merekomendasikan nama pengusul, lokasi kebun, dan jumlah luas serta mengirimkannya ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana.

"Penerima dana adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi. Dan para pihak itulah memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit," kata Yusuf.

Dia menyatakan penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak BPDPKS Kementerian Keuangan.

Serta Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten, dan para pihak penerima dana program peremajaan sawit rakyat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler