3.416 Polisi Terkana Sanksi

365 Diberhentikan Tidak Hormat

Rabu, 30 Desember 2009 – 16:04 WIB
JAKARTA- Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyebut bahwa sepanjang tahun 2009 sedikitnya 3.416 personel polisi terkena sanksi akibat karena melanggar aturan organisasi dan pelanggaran hukum

Rinciannya 1.792 melanggar disiplin, 444 personel terkait pelangaran etika profesi dan 1180 terkait pelangaran pidana

BACA JUGA: George Bantah Pukul Ramadhan

Untuk pelanggaran pidana ini 210 melakukan penganiayaan, 144 tindak perzinahan, 84 tersangkut masalah narkoba, 102 tahanan lari, 73 kecelakaan lalu-lintas, 57 pengeroyokan, 40 perbuatan tidak menyenangkan, 39 penembakan, 35 kumpul kebo, 31 perjudian dan 27 penyalah gunaan senjata api.

"365 orang di antaranya telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengah hormat (PTDH)," ujar Kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri, dalam press realese akhir tahun di Mabes Polri, Rabu (30/12).

Dikatakan dari 365 personel yang dipecat itu, empat di antaranya merupakan perwira, sisanya 346 bintara dan tujuh personil tamtama.

Namun demikian, tegas Kapolri, pemecatan ini bukanlah solusi terbaik
Kedepan, upaya pencegahan akan lebih dioptimalkan

BACA JUGA: 2010, Depag Gunakan Dana Abadi Umat

Selain itu dalam menyelesaikan persoalan internal kepolisian yang lebih diutamakan adalah pencarian sumber masalah
"Kita mencari akar masalah," tambah Kapolri.(zul/jpnn)

BACA JUGA: Menkum HAM Cermati 50 Buku

BACA ARTIKEL LAINNYA... George Pukul Ramadhan Pohan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler