342 Perda Dinilai Berpotensi Kriminalisasi Perempuan

Senin, 28 April 2014 – 18:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, kekerasan terhadap perempuan terus meningkat. Sejak reformasi hingga Maret 2014 ini, kekerasan terhadap perempuan mencapai 279 ribu kasus.

Bahkan menurut Yuniyanti, semenjak reformasi digulirkan tercatat sekitar 342 peraturan daerah berpotensi mengkriminalisasi perempuan.

BACA JUGA: Kemenkes Giatkan Kampanye Peduli Kesehatan Ibu

"Tidak ada korelasi positif perjuangan Kartini dan reformasi terhadap perempuan. Terlebih di era reformasi ini, negara melalui institusi pemda juga mengkriminalisasi perempuan melalui perda yang diberlakukan. Komnas Perempuan mencatat 342 perda berpotensi mengkriminalisasi perempuan," kata Yuniyanti Chuzaifah, dalam diskusi 'Kiprah Perjuangan Perempuan dari Masa ke Masa", di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (28/4).

Peringatan Hari Kartini yang selama ini dicanangkan oleh negara, lanjut Yuniyanti lebih bersifat seremonial dan kehilangan substansi. "Padahal substansi dari perjuangan Kartini itu adalah mencerdaskan kaum perempuan, bukan festival kebaya," tegasnya.

BACA JUGA: BKKBN: Angka Kematian Ibu & Anak bisa Turun, jika Tak Nikah Dini

Selain itu, dia juga mengungkap kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah mencapai 279 ribu kasus itu terjadi dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasusnya antara lain terjadi di Papua, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Nusa Tenggara Timur.

"Yang sangat menyakitkan, tidak ada proses pemulihan yang dilakukan oleh negara terhadap korban KDRT. Akibat pembiaran itu, wajar perempuan akhirnya jadi pekerja seks," jelasnya.

BACA JUGA: Jelang Hari Buruh, Presiden SBY dan Menakertrans Makan Siang Dengan Pekerja

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan tindak kekerasan juga menimpa buruh migran (TKI di luar negeri). Mulai dari tindak kekerasan fisik, seksual, pembunuhan, bahkan secara psikis, ekonomi, dan politis.

"Ini semua terjadi karena negara membiarkan tindak kekerasan terhadap perempuan itu terjadi tanpa ada sanksi tegas terhadap pelakunya," pungkas Yuniyanti. (fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo BTN Saat Konvensi, Upaya Jatuhkan Dahlan Iskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler