JAKARTA – Ini peringatan bagi pemerintah dan DPR yang tengah menyusun Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2010Menurut kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seiring besarnya jumlah anggaran di APBN, terutama dalam pos pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka potensi untuk dikorupsi juga semakin besar
BACA JUGA: KPK Ajak BPK Teliti Kerugian Negara
Berbicara pada Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNKP) 2009 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (2/12), Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, dalam RAPBN 2010 proyeksi anggaran untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah mencapai Rp 327 triliun
BACA JUGA: Plt Pimpinan KPK Siap Direposisi
"Dalam hitungan kasarnya, terdapat potensi korupsi 35 persen dari total anggaran pengadaan barang dan jasa di APBN 2010," ujar Tumpak dalam acara yang dihadiri 150 pejabat dari berbagai lembaga negara, departemen maupun kementrian serta pemerintah daerah itu.
Karenanya, kata Tumpak, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan harus diawasi dengan baik. Menurut mantan jaksa ini, sejak KPK berdiri saja lebih dari 50 perkara korupsi yang ditangani karena terkait pengadaan barang dan jasa
BACA JUGA: Brigjen Paulus Resmi Danjen Kopassus
Untuk itu Tumpak meminta agar setiap instansi pemerintah selalu bersikap transparans dan menyampaikan laporan kegiatannya kepada masyarakat “Terutama dalam informasi harga satuan, rekam jejak setelah tender dan menghindari duplikasi (pembiayaan ganda)proyek," pintanya
Dalam catatan KPK, dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dari 2005 hingga 2009 kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa mencapai Rp 689,195 miliar, atau rata-rata 35 persen dari total nilai proyek yang mencapai Rp 1,9 triliunDari jumlah total kerugian negara dari perkara yang ditangani KPK, sekitar 94 persen atau Rp 674 miliar karena adanya penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasaSedangkan kerugian negara akibat penggelembungan harga (mark up) harga atas harga perkiraan sendiri sebesar 6 persen atau sekitar Rp 41,3 miliar.
Tumpak menegaskan bahwa meski ada potensi, namun sebenarnya korupsi masih bisa dicegah. Ditegaskannya, pencegahan korupsi sama pentingnya dengan upaya menghukum koruptor. "Boleh saja kita memenjarakan seratus atau seribu orang karena melakukan tindak pidana korupsi, tetapi tanpa langkah pencegahan yang tepat, maka tidak ada jaminan tidak akan terjadi lagi (korupsi) ," cetusnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Boediono Lebih Sreg Diproses Hukum
Redaktur : Antoni