35 Ribu Pasutri di Daerah Ini Belum Punya Buku Nikah, Alamak

Sabtu, 14 Mei 2022 – 19:23 WIB
Puluhan ribu pasutri di daerah ini belum punya buku nikah. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

jpnn.com, KUTAI BARAT - Sebanyak 35 ribu pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, belum memiliki buku nikah.

Pasalnya, mereka melakukan pernikahan di bawah tangan alias nikah siri, sehingga tidak tercatat secara administrasi negara.

BACA JUGA: Ribuan Buku Nikah Curian Dijual ke Penyedia Jasa Kawin Siri, Harganya Sebegini

Nikah siri memang tengah marak di Kutai Barat, lantaran biaya pernikahan yang murah. Selain itu, pernikahan juga diakui secara agama.

Kepala Disdukcapil Kutai Barat Abimael mengungkapkan bahwa dari 16 kecamatan di Tanaa Purai Ngeriman terdapat 81 ribu pasutri.

BACA JUGA: Digitalisasi Buku Nikah, LaNyalla Berikan Sejumlah Catatan

Namun, kata dia, hanya 46 ribu pasutri yang memiliki buku nikah dan diakui dalam administrasi negara.

"Sisanya ada sekitar 35 ribu pasutri lebih yang tidak diakui administrasi negara. Lantaran melakukan pernikahan secara siri," kata Abimael kepada JPNN.com, Sabtu (14/5).

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Buku Nikah dari Kemenag Bungo sudah Ditangkap, Pelaku Tak Disangka

Abimael menuturkan, dampak dari pernikahan tidak resmi di negara maka keturunan pasutri itu tidak terdaftar dalam kependudukan.

"Anak-anaknya nanti akan kesulitan dalam administrasi kependudukan," tutur Abimael.

Abimael mengatakan bahwa belum lama ini telah dilakukan Nota Kesepahaman atau Memorendum of Understanding (MoU) antara Bupati, Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama Kutai Barat.

Mou tersebut sebagai bagian upaya mempercepat administrasi negara terhadap pasutri menikah nikah siri.

Para pasutri pelaku nikah siri nantinya akan diarahkan untuk mengikuti sidang isbat, agar tercatat secara administrasi negara. Namun, pihaknya saat ini masih menghadapi kendala anggaran menjalankan program tersebut.

"Ada biaya Rp 420 ribu per orang. Ini belum termasuk biaya lainnya. Soal biaya di Pengadilan Agama ini sudah ada aturan yang diakui atau dibenarkan oleh Mahkamah Agung," ucapnya.

Saat ini, lanjut Abimael, Disdukcapil Kutai Barat masih terkendala dengan anggaran jika harus melakukan sidang isbat untuk ribuan pasutri pelaku nikah siri.

"Kami terbentur anggaran, sehingga diharapkan ada uluran sinergitas berbagai pihak. Misalnya dari sejumlah perusahaan-perusahaan di Kutai Barat," tuturnya. (mcr14/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler