jpnn.com, SAMPIT - Lebih seribu orang dari 3.500-an honorer di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak lulus seleksi sebagai tenaga kontrak daerah.
Sekretaris Komisi I DPRD Kotim Ardiansyah meminta perusahaan di daerah setempat merekrut tenaga honorer yang nantinya tidak lulus seleksi ulang.
BACA JUGA: Ribuan Honorer Daerah Ini Jangan Cemas, Tak Jadi PPPK, Disiapkan Opsi Lain
"Kalau nanti ada yang tidak lulus seleksi, kami harap pemerintah daerah memfasilitasi atau merekomendasikan mereka yang tidak lulus itu supaya direkrut bekerja di perusahaan sawit karena mereka berpengalaman," kata Ardiansyah di Sampit, Rabu (6/7).
Diketahui, hasil seleksi tenaga kontrak yang diumumkan Kamis (30/6) ada 1.041 orang yang dinyatakan tidak lulus.
BACA JUGA: 4 Fakta Pencopotan AKBP Abdul Ghafur sebagai Kapolres, Alasannya Ternyata
Para tenaga kontrak itu harus berhenti bekerja karena kontrak kerja mereka berakhir pada hari yang sama.
Namun, Pemkab Kotim kembali memberi kesempatan kedua bagi mereka yang tidak lulus untuk mengikuti seleksi tahap II sesuai kebutuhan.
BACA JUGA: Penghapusan Honorer Bukan Solusi, PTT Daerah Ini Minta Dijadikan PPPK Tanpa Syarat
Seleksi tahap kedua akan digelar dalam waktu dekat khusus untuk 1.041 pegawai kontrak yang tidak lulus tahap pertama.
Saat ini pemerintah daerah sedang menyusun kebutuhan riil masing-masing bidang formasi.
Dengan demikian, kemungkinan hanya sebagian dari tenaga honorer itu yang akan direkrut kembali untuk mengisi lowongan atau kuota yang ditetapkan nantinya.
Ardiansyah mengatakan masalah itu perlu dipikirkan bersama. Pemerintah daerah diharapkan tetap memikirkan nasib tenaga honorer yang tidak lulus seleksi agar mereka tidak kesulitan.
Legislator PAN itu menilai sudah seharusnya pemerintah daerah menghargai jasa para tenaga kontrak. Terlebih, sebagian dari honorer ada yang sudah mengabdi belasan tahun.
Sebagai contoh, katanya, sebagian tenaga kontrak di Sekretariat DPRD ada yang sudah bekerja hingga 11 tahun.
BACA JUGA: Anies Bisa Raup Banyak Suara dari Tenaga Honorer Jika Berhasil Melakukan Ini
Maka, tidak elok jika pengabdian mereka diabaikan begitu saja hanya karena tidak lulus seleksi yang berlangsung satu hari, padahal kinerja mereka sudah terbukti.
"Jangan sampai mereka kecewa. Kasihan nasib mereka karena ini juga menyangkut banyak keluarga," ujar Ardiansyah.
Dia menyebut kalaupun ada yang harus tidak lulus, maka pemerintah seharusnya membantu mereka mencari pekerjaan baru.
BACA JUGA: Soal Penghapusan Honorer, Pak Sekda: Orang Pusat Kadang Tidak Tahu
"Rekomendasikan (ke perusahaan) karena mereka sudah berpengalaman bekerja," ucap Ardiansyah.
DPRD setempat secara kelembagaan juga mendorong pemerintah daerah segera mengambil sikap dan keputusan yang seadil-adilnya terkait nasib 1.041 orang eks tenaga kontrak tersebut.
Sejumlah anggota dewan menyarankan pemerintah memperpanjang kontrak kerja para tenaga honorer tersebut karena anggaran gaji untuk mereka sudah tersedia di APBD 2022.
Selain itu, perintah penghapusan honorer seperti diwajibkan pemerintah pusat berlaku 28 November 2023, sehingga masih ada waktu bagi mereka mengabdi sebelum honorer dihapus. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam