4 Fakta Pencopotan AKBP Abdul Ghafur sebagai Kapolres, Alasannya Ternyata

Rabu, 06 Juli 2022 – 08:18 WIB
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif (kiri) menerima penyerahan jabatan Kapolres Malteng AKBP Abdul Ghafur. (ANTARA/HO-Polda Maluku)

jpnn.com, AMBON - Oknum perwira menengah Polri, AKBP Abdul Ghafur telah dicopot dari jabatan sebagai kepala kepolisian resor Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku.

AKBP Abdul Ghafur dicopot setelah menjalani sidang kode etik yang diselenggarakan Polda Maluku.

BACA JUGA: Ribuan Honorer Daerah Ini Jangan Cemas, Tak Jadi PPPK, Disiapkan Opsi Lain

Berikut Fakta-Fakta Pencopotan AKBP Abdul Ghafur

1. Serahkan Jabatan kepada Kapolda

Pencopotan AKBP Abdul Ghafur ditandai dengan penyerahan jabatannya sebagai kapolres Malteng kepada Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif.

BACA JUGA: Penghapusan Honorer Bukan Solusi, PTT Daerah Ini Minta Dijadikan PPPK Tanpa Syarat

Secara simbolis, penyerahan jabatan itu dilakukan Abdul Ghafur dengan mengembalikan tongkat komando kepada Kapolda Maluku.

Upacara penyerahan jabatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku itu berlangsung di ruang Transit Rupatama, Markas Polda Maluku, Kota Ambon pada Senin (4/7).

BACA JUGA: Terkuak Oknum Polwan yang Terlibat Skandal dengan AKBP Abdul Gafur

"Telah dilakukan penyerahan jabatan Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Ghafur. Upacara penyerahan jabatan dipimpin Kapolda Maluku," kata Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Denny Abrahams, Senin.

2. Pengisian Jabatan Kapolres Menunggu Keputusan Mabes Polri

Kombes Abrahams menjelaskan jabatan kapolres Maluku Tengah untuk sementara waktu diserahkan kepada Kapolda Maluku.

Pengisian jabatan kapolres pengganti menunggu surat Telegram Rahasia (TR) dari Kapolri.

"Untuk penggantinya nanti tunggu TR dari Mabes," lanjut perwira menengah Polri itu.

BACA JUGA: Inilah Kasus Petinggi ACT yang Diusut Bareskrim, Oalah

Irjen Lotharia kembali akan menyerahkan tongkat komando kepada kapolres baru setelah ada TR pengganti.

"Memang belum ada Pjs-nya (penjabat sementara, red)," ucap Abrahams.

3. Dicopot karena Melakukan Perbuatan Tercela

Pencopotan AKBP Abdul Ghafur dilakukan Kapolda Maluku karena oknum perwira menengah (pamen) Polri itu melakukan perbuatan tercela sebagai atasan di Polres Malteng.

Sempat beredar informasi masalah Ghafur terkait perselingkuhan, tetapi hal itu dibantah oleh pihak Polda Maluku.

4. Istri AKBP Abdul Ghafur Lapor Polisi

Pihak Polda Maluku tidak menjelaskan secara gamblang masalah yang membuat Ghafur dicopot dari jabatan.

Kombes Denny Abrahams hanya menyebut oknum pamen itu dicopot gegara melakukan perbuatan tidak patut sebagai atasan.

Namun, Abrahams menyebut kasusnya bukan perselingkuhan.

Menurut dia, Ghafur sebelumnya dilaporkan sang istri ke Propam Polda Maluku.

Pelaporan itu dipicu perbuatan tidak menyenangkan oleh Abdul Ghafur yang membuat perasaan istrinya tidak enak.

AKBP Abdul Ghafur lantas dihadapkan pada sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Maluku yang berujung pencopotan jabatan. Dia juga akan dimutasi dari Polres Malteng. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler