353 CPNS 2019 Belum Kantongi NIP, PPPK Lebih Banyak Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya

Rabu, 03 Maret 2021 – 07:42 WIB
Tes CPNS. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan NIP CPNS hasil seleksi 2019 hampir selesai. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 2 Maret 2021 pukul 15.21 menunjukkan, jumlah NIP CPNS yang sudah ditetapkan sebanyak 137.860 atau 99,96 persen dari 137.913 usulan masuk.

Itu berarti masih ada 353 CPNS hasil seleksi 2019 yang belum kantongi NIP.

BACA JUGA: Instruksi Ketua GTKHNK 35+ untuk Guru Honorer dan Tendik Menghadapi Rekrutmen PPPK

"Pertimbangan teknis (Pertek) NIP CPNS ini menjadi dasar pembuatan SK CPNS yang dilakukan oleh masing-masing instansi," kata Plt Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Selasa (2/3).

Dia mengungkapkan, penetapan NIP CPNS 2019 hingga akhir Februari tidak bisa dilaksanakan 100 persen.

BACA JUGA: Dapat Materi Belajar dari Kemendikbud, Guru Honorer Non-K2 Percaya Diri Hadapi Tes PPPK

Sebab, pada prosesnya terdapat sejumlah usulan yang terdata tidak memenuhi syarat (TMS).

Dia mencontohkan kasus pendidikan pelamar yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB, maka usulan akan terdata TMS.

BACA JUGA: Pilu, Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Pengin Bertemu Presiden Jokowi

"Jadi TMS karena ketidaksesuaian antara pendidikan pelamar dan formasi yang ditetapkan KemenPAN-RB," ucapnya.

BKN, lanjut Paryono, akan mengeluarkan Pertek bila semua syarat sudah terpenuhi. Bila ada syarat yang tidak terpenuhi dan tidak ada kesesuaian, NIP CPNS tidak bisa diterbitkan.

Bila NIP CPNS sudah hampir tuntas, bagaimana dengan PPPK 2019? Hingga saat ini menurut Paryono prosesnya masih berjalan.

"BKN kan sudah menutup usulan pengajuan NIP PPPK sampai 31 Januari 2021. Namun, prosesnya di BKN masih tetap jalan," kata Paryono kepada JPNN.com baru-baru ini.

Dia menyebutkan, dari 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang lulus

PPPK, belum semua yang diusulkan NIP PPPK oleh pejabat pembina kepegawaian (PPPK).

"BKN hanya memproses NIP PPPK yang diusulkan instansi saja. Kalau tidak diusulkan ya tidak diproses," ujarnya.

Dia malah mempertanyakan sikap PPK yang tidak mempercepat pengusulan NIP PPPK.

Seharusnya PPK segera mengusulkan NIP PPPK yang sudah lolos passing grade.

"Kalau loncat sampai Februari itu kenapa? Apalagi untuk PPPK tahap pertama nama-namanya sudah jelas," tandas Paryono.

Di lapangan, memang masih banyak PPPK yang belum mendapatkan NIP dan SK. Ambil contoh wilayah Jawa Timur, ada empat kabupaten belum memberikan NIP dan SK PPPK yaitu Kabupaten Mojokerto, Nganjuk, Gresik, dan Sampang. (esy/jpnn)

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
NIP CPNS   CPNS   CPNS 2019   PPPK   BKN  

Terpopuler