Instruksi Ketua GTKHNK 35+ untuk Guru Honorer dan Tendik Menghadapi Rekrutmen PPPK

Selasa, 02 Maret 2021 – 20:35 WIB
Para pengurus GTKHNK 35+ saat di Komisi II DPR baru-baru ini. Foto dokumentasi GTKHNK 35+ for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru dan tenaga kependidikan honorer usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+) memberikan respons positif terhadap peluncuran seri belajar mandiri calon guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang akan dilakukan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim pada Rabu (3/3) besok.

Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho berharap agar masa pengabdian para guru honorer usia 35 tahun ke atas turut dipertimbangkan lagi. Skema pengangkatan yang mereka harapkan bukan seleksi uji kompetensi dengan menentukan batas kelulusan.

BACA JUGA: Dapat Materi Belajar dari Kemendikbud, Guru Honorer Non-K2 Percaya Diri Hadapi Tes PPPK

"Bukannya kami takut dites. Sangat disayangkan kalau mendikbud tidak ada kebijakan sedikit pun untuk GTKHNK 35 plus," kata Sigid kepada JPNN.com, Selasa (3/3).

Kalau bukan karena pandemi, lanjutnya, GTKHNK 35+ sudah menggelar Munas Akbar di GBK Jakarta dengan menghadirkan sedikitnya 200 ribu anggota, serta mengundang semua kepala daerah dan DPRD yang sudah memberikan dukungan penerbitan Keppres PNS.

BACA JUGA: Uni Irma Mengaitkan Perpres Investasi Miras dengan Kearifan Lokal, Kok Bisa?

"Rencana tersebut kami tunda karena GTKHNK 35 plus mematuhi aturan pemerintah tentang protokol kesehatan di era pandemi ini," ucapnya.

Sesuai dengan apa yang diamanatkan konseptor sekaligus Ketum GTKHNK 35+ Indonesia Nasrullah, Sigid mengaku telah meminta seluruh guru dan tenaga kependidikan honorer di setiap kabupaten/kota di Jabar, khususnya yang telah mendapatkan dukungan Keppres PNS dari kepala daerah agar kembali beraudiensi dengan Pemda setempat.

BACA JUGA: Mabes Polri Buka Suara soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Langkah tersebut demi menjalin silaturahmi dan menyampaikan progres perjuangan GTKHNK 35+ secara nasional.

"Hal yang perlu disampaikan kepada kepala daerah, Disdik dan BKPSDM yaitu dukungan Keppres PNS yang sudah GTKHNK 35 plus dapatkan. Baik dari Komisi II DPR RI dan Komisi X DPR RI, sesuai hasil RDPU," jelas Sigid.

Bahkan, Panja Komisi X DPR RI terkait penuntasan GTK honorer merupakan realisasi hasil RDPU Komisi X DPR RI dengan GTKHNK 35+.

Selain itu, hasil audiensi dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko yang intinya akan ikut memperjuangkan upaya GTKHNK 35+ terkait permohonan terbitnya Keppres PNS juga perlu disampaikan kepada Pemda.

Berikutnya yang harus disampaikan kepada Pemda adalah agar kepala daerah mengusulkan formasi ke BKN yang berasal nama GTK honorer yang sudah terdata di Dapodik dalam formasi rekrutmen PPPK tahun 2021.

Sigid mengingatkan jangan sampai ada yang tersisa baik itu yang linier maupun tidak linier, yang sudah bersertifikasi pendidik maupun yang belum, supaya memenuhi kuota 1 juta guru dalam rekrutmen PPPK. Apalagi jumlah GTK honorer seluruh Indonesia saat ini sekitar 780 ribu orang.

"GTKHNK 35 plus terus berupaya meraih Keppres PNS dan mendapatkan PPPK yang sedang digulirkan pemerintah saat ini," pungkas Sigid.(esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler