jpnn.com, TULUNGAGUNG - Ratusan narapidana muslim yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas 2 B Tulungagung akan mendapatkan remisi saat Lebaran.
Mereka mendapat remisi khusus antara 15 hingga 45 hari. Sebanyak empat di antaranya langsung bebas.
BACA JUGA: Hari Waisak, 41 Napi di Lapas Tangerang Dapat Remisi
BACA JUGA : Ketahuan Miliki Ponsel di Lapas, Jangan Harap Dapat Remisi
BACA JUGA: Ombudsman RI Usut Jual Beli Remisi di LP Cipinang
Lapas Kelas 2 B Tulungagung telah mengusulkan kepada Kemenkumham RI sebanyak 283 narapidana muslim, untuk mendapatkan remisi khusus tersebut.
Saat ini, Lapas Tulungagung dihuni 640 narapidana dan tahanan dari berbagai kasus pidana umum hingga pidana khusus.
BACA JUGA: Hari Nyepi Sepi Tak Ada Remisi
"Untuk remisi khusus kali ini, napi yang mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan 15 hari sejumlah 9 0rang, 1 bulan 178 orang dan 15 hari sebanyak 96 orang," kata Dedi Nugroho, Kasi Binadik Dan Giataja Lapas Kelas 2B Tulungagung.
BACA JUGA : Ombudsman RI Usut Jual Beli Remisi di LP Cipinang
Sedangkan warga binaan yang belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus sebanyak 357 orang.
Mereka masih berstatus tahanan pidana khusus, belum memenuhi syarat atau belum menjalani hukuman selama 6 bulan dan melakukan pelanggaran tata tertib.
Selama hari raya hingga 4 hari setelah Idulfitri, pihak Lapas Kelas 2 B Tulungagung juga akan menambah waktu besuk 1 jam.
Jika biasanya pagi hari dari pukul 08.30 hingga 11.30 wib dan siang hari pukul 13.30 hingga 14.30 Wib.
Namun untuk Lebaran ini, pagi tetap pukul 08.30 hingga 11.30 wib, dan untuk siang hari ditambah 1 jam yakni dari pukul 14.30 hingga 16.00 wib. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketahuan Miliki Ponsel di Lapas, Jangan Harap Dapat Remisi
Redaktur & Reporter : Natalia