36 Korban Luka Tragedi Kanjuruhan Masih Dirawat di Sembilan RS

Sabtu, 08 Oktober 2022 – 14:18 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 36 korban luka akibat Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur,  masih dirawat di sejumlah rumah sakit, Sabtu (8/10). 

Jumlah tersebut berkurang dari Selasa (4/10) lalu yang terdapat sebanyak 59 korban yang dirawat inap di RS. 

BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Asistensi Polda Jatim, 6 Tersangka tidak Dibawa Mabes Polri

“Laporan update data korban luka-luka insiden kerusakan Stadion Kanjuruhan pada tanggal 8 Oktober pukul 09.00 WIB, korban luka rawat inap ada 36 orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

Dia memerinci, 36 korban luka tersebut dirawat di sembilan rumah sakit, yakni RSSA 14 (lima di ICU dan sembilan di ruang perawatan biasa), RSUD Kanjuruhan enam (satu di ICU dan lima di ruangan perawatan biasa), RSB Hasta Brata tiga, RSI Aisyiyah satu di ruang HCU, RS Wava Husana empat. Kemudian, di RST Soepraoen sebanyak dua orang, RS Unisma satu, RS Godang Legi dua dan RS Hermina tiga.

BACA JUGA: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Dirut PT LIB

Berdasarkan pencatatan yang dilakukan ulang oleh Tim DVI Polri dan instansi terkait serta pengecekan di rumah sakit terkait, diperoleh validasi data jumlah korban luka-luka dalam tragedi tersebut sebanyak 574 orang. Jumlah ini bertambah dari data sebelumnya, Selasa (4/10) sebanyak 467 orang.

Dari 574 korban luka-luka, tercatat sebanyak 506 luka ringan, 45 orang luka sedang dan 23 orang luka berat. Data korban meninggal 131 orang.

BACA JUGA: 20 Polisi Diduga Langgar Etik dalam Tragedi Kanjuruhan, Brimob Paling Banyak

“Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur rumah sakit, sebagai pelayanan medis dan bagian forensik,” ujar Irjen Dedi.

Dalam Tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam tersangka, yakni tiga dari pihak swasta dan tiga personel Polri.

Adapun tiga  tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. 

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara, tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler