jpnn.com, MAJALENGKA - Sebanyak 36 orang menjadi korban penipuan perjalanan umrah.
Polres Majalengka yang mendapat laporan menangkap empat pelaku penipuan.
BACA JUGA: Terpidana Kasus Penipuan Haji dan Umrah yang Buron Ini Tertangkap, Lihat
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan empat tersangka yang ditangkap, yaitu ES, MF, KS, dan HB.
Dia mengatakan untuk kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari 36 korban, di mana pada waktu itu para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke tanah suci.
BACA JUGA: Tim Intelijen Bekuk Terpidana Kasus Penipuan Jemaah Haji dan Umrah, Tuh Tampangnya
Namun, setelah ke-36 korban menginap di salah satu hotel yang berada di Tangerang, Banten, para tersangka kemudian kabur meninggalkan korban tanpa jejak.
"Para korban sempat dijanjikan akan berangkat, namun setelah sampai di salah satu hotel di Tangerang, tersangka ini kabur," tutur AKBP Indra, Rabu.
BACA JUGA: Jadi Pacar HY, Gadis 14 Tahun Sudah Begituan Enam Kali
Dia menambahkan selain menangkap keempat tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa 36 lembar penyerahan uang, 19 lembar rekening koran, satu bundle Compeni Profile PT IAW, satu lembar kesepakatan pemberangkatan umrah, 41 buah koper, dan satu unit mobil Toyota Camry, dan satu Toyota Yaris.
Menurutnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 941 juta dari total 36 orang, karena setiap paket umrah dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga Rp 27 juta hingga Rp 29 juta.
Untuk dua tersangka ES dan MF dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.
"Sedangkan untuk pelaku KS dan HB dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Joko Curiga Menemukan Tas di Belakang Rumah, Anggota TNI Datang, Ternyata Isinya
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti