365 PPPK Terima SK, Bupati Pasuruan: Jangan Lupa Kewajibannya

Selasa, 01 Agustus 2023 – 09:40 WIB
Bupati Pasuruan, Jawa Timur Irsyad Yusuf (dua kiri) menyerahkan surat keputusan pengangkatan kepada 365 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022, Senin (31/7/2023). ANTARA/HO-Pemkab Pasuruan

jpnn.com - PASURUAN - Bupati Pasuruan, Jawa Timur, Irsyad Yusuf mengucapkan selamat kepada 365 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2022 yang baru saja menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

Dia mengajak PPPK itu agar betul-betul mensyukuri amanah yang diberikan dengan melaksanakan seluruh kewajiban dan tugasnya.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2023, Ini 5 Isu Pemicu Kegaduhan, Oh Honorer Lulusan SMA

"Banyak yang memimpikan, tetapi belum ditakdirkan. Sudah diberi kesempatan, jangan disia-siakan,” katanya di sela-sela kegiatan penyerahan SK kepada PPPK, Senin (31/7). 

Oleh karena itu, lanjut dia, menjadi aparatur pemerintah itu ada tanggung jawab dan kewajiban. “Syukuri akan hal itu,” tegas Irsyad.

BACA JUGA: Ponorogo Mengusulkan 251 Formasi PPPK Guru 2023

Dia mengingatkan 365 PPPK formasi 2022 yang baru menerima SK pengangkatan mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja lebih amanah.

"Jangan lupa kewajibannya. Karena kalau sudah menerima SK, apalagi disertai dengan gaji yang baru, maka sudah sepatutnya disertai dengan kepatuhan pada aturan. Dan itu kalau tidak disiplin, ya enggak jadi bekerja dengan amanah," paparnya.

BACA JUGA: Mana Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis 2022? DPR: Pak, Jangan Anggap Enteng!

Selain bersyukur dengan apa yang sudah dicapai, kata Irsyad, para PPPK juga diminta untuk menjaga kedisiplinan.

“Hal tersebut sangat penting, lantaran di setiap tahunnya selalu ada ASN, baik PNS maupun PPPK yang diberhentikan akibat indisipliner," kata Irsyad.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani menambahkan dari 365 PPPK, sebanyak 324 pegawai berasal dari formasi guru dan 21 formasi jabatan fungsional tenaga teknis. Setelah memperoleh SK, para pegawai langsung menerima gaji baru dengan nominal yang telah ditetapkan oleh negara.

"Hari ini langsung tanda tangan berita acara. Dan besok sudah menerima gaji baru yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Sejak 1 Juli 2023 gaji mereka sudah berubah," katanya.

Terkait kedisiplinan pegawai, Nunik mengingatkan bahwa dalam beberapa tahun belakangan selalu ada PPPK yang diberhentikan lantaran melakukan tindakan indisipliner, yakni mangkir dari pekerjaan.

Alasannya juga beragam, seperti faktor kesulitan ekonomi, gaji minus dan alasan lainnya.

"Kalau sudah mangkir dari pekerjaan, ya, itu tidak dibenarkan. Namanya bekerja harus disiplin. Masuk dan pulang sesuai jam kerja. Patuh aturan intinya," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler