jpnn.com - JAKARTA – Jelang pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, MenPAN-RB Azwar Anas akan menggelar Rakor Persiapan Pengadaan CASN 2023 di Jakarta, 3 Agustus 2023.
Salah satu agenda penting rakor, yakni penyerahan Surat Keputusan MenPAN-RB tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.
BACA JUGA: Mana Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis 2022? DPR: Pak, Jangan Anggap Enteng!
Jumlah kebutuhan atau formasi PPPK 2023 akan diserahkan langsung oleh Azwar Anas kepada para kepala daerah dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tahapan tersebut akan disusul dengan dibukanya pendaftaran PPPK 2023. Ya, instansi pemda pada tahun ini hanya boleh melakukan rekrutmen PPPK.
BACA JUGA: Info Penting Panselnas soal Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Ada Masalah Krusial
Berdasar pengalaman seleksi PPPK 2022, ada sejumlah isu yang memancing kegaduhan di kalangan honorer, terutama honorer K2.
Semoga saja, isu-isu ini tidak muncul lagi pada seleksi PPPK 2023.
BACA JUGA: Ada 2,3 Juta Honorer, Formasi PPPK 2023 Hanya 990 Ribu, Bagaimana Sisanya? Aduh
1. Nasib Honorer Tenaga Teknis Lulusan SMA
Pada seleksi PPPK 2022, tidak tersedia formasi tenaga teknis administrasi untuk honorer berijazah SMA.
Hal tersebut memicu kegaduhan lantaran masih banyak honorer tenaga teknis yang pendidikan terakhirnya SMA.
"Kapan pemerintah mengangkat status honorer K2 teknis administrasi. Sudah bertahun-tahun kami tidak mendapatkan formasi," cetus Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto kepada JPNN.com, 2 November 2022.
2. Guru Honorer Tidak Mendapat Formasi
Pada seleksi PPPK 2022, banyak guru honorer kecewa begitu membuka akun SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena mereka tidak mendapatkan formasi.
Penyebabnya beragam. Antara lain, jumlah kebutuhan PPPK guru yang diusulkan pemda tidak sebanding dengan jumlah guru honorer.
Dampaknya, formasi PPPK Guru yang ditetepkan KemenPAN-RB pun sedikit, tidak bisa mengakomodir seluruh guru honorer.
Ada juga, pemda sudah mengusulkan kebutuhan PPPK guru dalam jumlah banyak.
Namun, jumlah formasi yang ditetapkan KemenPAN-RB tidak sesuai dengan jumlah usulan pemda.
Sekadar contoh, Pemkot Ambon awalnya telah mengusulkan sebanyak 1.945 honorer untuk mengikuti seleksi PPPK 2022. Namun, kuota yang didapayt hanya 1.162.
3. Percaloan pada Seleksi PPPK
Masalah percaloan hampir selalu muncul pada setiap seleksi CPNS dan PPPK.
Pejabat terkait sudah sering mewanti-wanti agar para honorer peserta seleksi tidak tergiur rayuan pihak-pihak tertentu yang mengaku bisa meluluskan menjadi ASN, dengan imbalan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni, misalnya.
Alex kerap mengingatkan kepada masyarakat agar mencermati dan tidak mudah tergoda dengan para calo yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN.
Dia memastikan seluruh proses rekrutmen yang sudah terkomputerisasi dilakukan pemerintah untuk menjaga keadilan dan kesempatan yang sama bagi target rekrutmen.
“Jadi tidak ada pihak manapun yang bisa memberikan kelulusan, apalagi sampai meminta imbalan.”
“Siapa pun yang mengiming-imingi janji proses jalur cepat, jalur khusus atau apa pun namanya, mohon segera dilaporkan kepada kami agar bisa kita tindak dengan tegas,” ujar Alex Denni.
4. Kebijakan Afirmasi
Kebijakan afirmasi bertujuan memberikan tambahan nilai bagi peserta seleksi PPPK dengan kriteria tertentu.
Namun, di sisi lain, kebijakan afirmasi justru bisa memancing kegaduhan di kalangan honorer lain yang tidak mendapatkan afirmasi.
Atau, merasa memenuhi kriteria, tetapi tidak mendapatkan afirmasi.
5. Syarat Tambahan
Pada seleksi PPPK 2022, KemenPAN-RB telah menerbitkan regulasi berupa KepmenPAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis itu diterbitkan pada 20 Oktober.
KepmenPAN-RB 970 Tahun 2022 itu mensyaratkan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman.
Nah, KepmenPAN-RB tersebut membagi dalam tiga kategori, yaitu:
1. Pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
2. Pengalaman paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan dilamar untuk jenjang ahli muda.
3. Pengalaman paling singkat 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan dilamar untuk jenjang ahli madya.
Persyaratan pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah.
Bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan, surat keterangannya ditandatangani paling rendah direktur/kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia.
Selain pengalaman, KepmenPAN-RB tersebut juga mewajibkan persyaratan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.
Saat itu, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih menilai KepmenPAN-RB tersebut lebih meringankan dibandingkan regulasi sebelumnya.
Sertifikat keahlian jadi bobot nilai tambah, tetapi sayangnya banyak sertifikat yang dimiliki honorer tidak ada tambahan afirmasinya. Contohnya, sertifikat komputer, barang jasa, dan lainnya.
Hanya saja, ujar Nur Baitih, kerennya tidak ditentukan lembaga mana yang mengeluarkan sertifikat kompetensi.
"Saya telaah regulasinya, ini yang jabatannya benar-benar dibutuhkan keahlian dan dibuktikan sertifikat keahlian, tetapi bobot nilai tidak merata," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, 23 Oktober 2022.
Dia mencontohkan, barang dan jasa. Pada regulasi lama, sertifikasi barang dan jasa wajib dari LKPP. Sekarang tidak wajib yang penting punya, tetapi tidak ada bobot afirmasi.
Nah, itulah 5 isu yang muncul pada seleksi PPPK 2022, yang tetap saja berpotensi muncul pada seleksi PPPK 2023. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu