Mana Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis 2022? DPR: Pak, Jangan Anggap Enteng!

Selasa, 01 Agustus 2023 – 07:35 WIB
Ribuan honorer teknis gagal PG PPPK 2022 menunggu kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – MenPAN-RB Azwar Anas belum juga mengumumkan kebijakan afirmasi kelulusan PPPK Teknis 2022.

Padahal, Azwar Anas sudah menyampaikan perintah kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merumuskan kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022 tersebut pada Mei 2023.

BACA JUGA: Info Penting Panselnas soal Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Ada Masalah Krusial

Kebijakan afirmasi atau reformulasi tersebut dalam rangka merespons fakta bahwa hanya 13 persen peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang mampu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) sebagai syarat kelulusan.

Sebanyak 87 persen peserta seleksi gagal meraih PG PPPK Teknis 2022, yang menyebabkan masih banyak formasi yang kosong.

BACA JUGA: Ada 2,3 Juta Honorer, Formasi PPPK 2023 Hanya 990 Ribu, Bagaimana Sisanya? Aduh

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali mengingatkan pemerintah agar tidak menyepelekan honorer tenaga teknis yang gagal PG PPPK 2022.

Mardani mengatakan, jumlah honorer di bidang tenaga teknis sangat banyak, yang tersebar di seluruh lembaga dan kementerian hingga di tingkat pemerintah daerah.

BACA JUGA: Menjelang Rakor Pengadaan PPPK 2023, Ada Instruksi untuk Honorer Teknis Administrasi

Terkait hal itu, Komisi II DPR siap mengawal serius komitmen Pemerintah mengenai pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK atau ASN.

"Jika dikatakan jumlah honorer tenaga teknis tidak banyak, salah sekali,” kata Mardani, dikutip dari pemberitaan di situs resmi DPR RI.

“Karena hampir di setiap kementerian, lembaga bahkan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) juga ada,” lanjutnya.

“Jadi tidak boleh dianggap enteng para tenaga teknis ini," ujar pria kelahiran 9 April 1968 itu.

Data Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI) mencatat ada sekitar 3.000 honorer teknis yang ikut seleksi PPPK 2022 dinyatakan gugur masal karena tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Selain itu, ada 6.000 orang lagi yang masih terkendala dalam pengurus data. Para tenaga teknis ini antara lain arsiparis, pranata hubungan masyarakat, pranata komputer, analis kebijakan, dan analis perencanaan.

"Sungguh memprihatinkan jika melihat ribuan orang tenaga teknis tidak lolos seleksi. Ini yang harus dicari jalan keluarnya oleh Pemerintah, agar tidak ada kekosongan di setiap Kementerian atau Lembaga," cetus Mardani.

Mardani mendorong adanya perubahan aturan dari passing grade menjadi masa kerja sebagai syarat lolos seleksi PPPK Teknis 2022.

Dia mendorong KemenPAN-RB untuk segera mengambil dan menerbitkan kebijakan yang mengakomodir dan meluluskan tenaga teknis tersebut menjadi PPPK.

Dia menilai, persoalan passing grade ini menjadi kendala bagi honorer tenaga teknis lulus seleksi PPPK.

“Alangkah eloknya jika mengambil langkah humanis dengan mempertimbangkan masa pengabdian kerja menjadi aturan lolos seleksi. Karena secara skill selama ini mereka toh mumpuni,” kata Mardani.

Mardani mengingatkan pemerintah bahwa saat ini masih banyak ketidakjelasan nasib pegawai honorer yang dijanjikan akan diangkat menjadi PPPK atau ASN. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler