jpnn.com - BANYUWANGI – Peringatan HUT Ke-69 Republik Indonesia memberi berkah bagi para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi. Terkait dengan peringatan momen bersejarah setiap tahun itu, 12 narapidana (napi) bakal bebas.
Pembebasan napi di lapas yang terkenal dengan konsep Pesantren At Taubah tersebut merupakan bagian dari pemberian remisi yang diberikan setiap peringatan HUT RI. Sebanyak 12 napi yang berstatus langsung bebas itu terdiri atas tiga kelompok. Yakni, tujuh orang mendapat remisi sebulan, empat orang memperoleh remisi dua bulan, dan satu orang menerima remisi tiga bulan.
BACA JUGA: Gelombang Capai 4 Meter, BMKG Ingatkan Nelayan tak Melaut
’’Total napi yang menerima remisi berjumlah 370 orang. Di antara jumlah itu, 12 orang akan langsung bebas. Mereka menerima surat kebebasan tersebut besok (hari ini, Red) setelah upacara detik-detik proklamasi di Taman Blambangan,’’ ujar Sunaryo, kepala seksi pembinaan Lapas Banyuwangi Sabtu (16/8).
Sementara itu, meski mendapat remisi, 358 napi sisanya masih harus melanjutkan masa hukuman. Besaran remisi bervariasi, mulai sebulan hingga enam bulan. Ada seorang napi yang mendapat remisi enam bulan.
BACA JUGA: Tolak Fortuner, DPRD Jombang Minta Camry
Napi penerima potongan hukuman setengah tahun penjara tersebut adalah mantan Bupati Banyuwangi Samsul Hadi. Lalu, sembilan orang menerima potongan hukuman lima bulan. Selanjutnya, remisi empat bulan (38 orang), tiga bulan (136 orang), serta satu hingga dua bulan (masing-masing 88 orang).
Syarat penerima remisi adalah minimal sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan. ’’Selebihnya, tentu ada penilaian khusus. Kelakuan dan perkembangan mereka selama menjalani masa hukuman di lapas juga menjadi indikator penilaian dalam pemberian remisi,’’ jelasnya. (nic/bay/JPNN/c23/dwi)
BACA JUGA: Satpol PP-Bakesbanglinmas Tawuran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Agustusan di Gunung Berapi
Redaktur : Tim Redaksi