38 Lembaga Pemantau Siap Pantau Pemilu 2009

Rabu, 18 Maret 2009 – 17:47 WIB
JAKARTA – Sebanyak 38 lembaga pemantau telah siap untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2009Ke-38 lembaga pemantau tersebut, di antaranya terdiri dari 24 lembaga pemantau dalam negeri, tujuh dari luar negeri, dan tujuh lembaga pemantau lainnya dari dari kedutaan

BACA JUGA: Prabowo Bawa Artis Top, Massa Padati GOR Delta Sidoarjo

Demi melegalkan tugasnya, pihak KPU pun telah mengesahkan ke-38 lembaga pemantau tersebut, Rabu (18/3).

Anggota KPU Pokja Pemantauan, I Gusti Putu Artha, menjelaskan bahwa dengan telah disahkannya 38 lembaga pemantau untuk melakukan pemantauan pada Pemilu 2009, maka pihaknya menghimbau agar lembaga-lembaga pemantau tersebut segera mempersiapkan diri secara personal dan tak lupa berkoordinasi dengan pihak KPU.

Di samping itu katanya, lembaga pemantau dalam menjalankan tugasnya juga harus sesuai dengan rambu-rambu kode etik yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 45/2008 tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara, selain mengesahkan lembaga pemantau, KPU juga mengesahkan 18 lembaga survey dan 12 lembaga penghitungan cepat (quick count)
"Setidaknya ada 16 lembaga survey dalam negeri dan dua dari luar negeri

BACA JUGA: Perubahan Jadwal Kampanye Bisa Akibatkan Gesekan

Sedangkan untuk lembaga penghitungan cepat (quick count), ada sebanyak 10 lembaga dari dalam negeri dan dua dari luar negeri," ungkapnya
(sid/JPNN)

BACA JUGA: Abaikan Perseteruan, Golkar, PDIP dan PD Mestinya Berkoalisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg Jangan Didik Masyarakat dengan Politik Uang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler