BACA JUGA: Prabowo Bawa Artis Top, Massa Padati GOR Delta Sidoarjo
Demi melegalkan tugasnya, pihak KPU pun telah mengesahkan ke-38 lembaga pemantau tersebut, Rabu (18/3).Anggota KPU Pokja Pemantauan, I Gusti Putu Artha, menjelaskan bahwa dengan telah disahkannya 38 lembaga pemantau untuk melakukan pemantauan pada Pemilu 2009, maka pihaknya menghimbau agar lembaga-lembaga pemantau tersebut segera mempersiapkan diri secara personal dan tak lupa berkoordinasi dengan pihak KPU.
Di samping itu katanya, lembaga pemantau dalam menjalankan tugasnya juga harus sesuai dengan rambu-rambu kode etik yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 45/2008 tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara, selain mengesahkan lembaga pemantau, KPU juga mengesahkan 18 lembaga survey dan 12 lembaga penghitungan cepat (quick count)
BACA JUGA: Perubahan Jadwal Kampanye Bisa Akibatkan Gesekan
Sedangkan untuk lembaga penghitungan cepat (quick count), ada sebanyak 10 lembaga dari dalam negeri dan dua dari luar negeri," ungkapnyaBACA JUGA: Abaikan Perseteruan, Golkar, PDIP dan PD Mestinya Berkoalisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg Jangan Didik Masyarakat dengan Politik Uang
Redaktur : Tim Redaksi