jpnn.com, JAMBI - Ditpolair Polda Jambi dengan instansi terkait melepas 38.325 benih lobster yang hendak diselundupkan melalui Jambi dilepas kembali ke laut.
Pelepasan ribuan benih lobster ini dilakukan di Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (22/10) sekitar pukul 03.30 WIB.
BACA JUGA: Lapas Overkapasitas di Jambi, Yasonna Bilang Begini
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan pelepasan benih lobster ini.
Kata Dia, pelepasan disaksikan dan dilakukan langsung anggota Ditpolair Polda Jambi dengan instansi terkait.
BACA JUGA: Penyeludupan 38.325 Bibit Lobster Digagalkan di Jambi
“Pelepasan ini untuk melestarikan lobster di laut Indonesia,” ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, kemarin.
Kata Dia, petugas dari Ditpolari Polda Jambi bersama dengan personel Karantina Jambi berangkat ke Jakarta, Santu (21/10) sekitar pukul 16.00 WIB melalui Bandara Sultan Thaha Jambi.
BACA JUGA: Top, Hakim Vonis Mati Kurir Narkoba Ini
Selanjutnya dibawa ke Kantor Balai Besar Karantina Ikan,Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta dan menuju Pantai Barat Pangandaran.
“Dilepaskan dengan sarana perahu nelayan,” jelasnya.
Penangkapan benih lobster ini dilakukan di Simpang Tiga Kotabaru, Kota Jambi, Sabtu (21/10) sekitar pukul 00.15 WIB.
Tiga tersangka diamankan. Mereka yakni M Mansur (46) warga Jakarta Timur dan dua warga Jakarta Utara, Aripudin (50) dan Muamar Kadapit (28).
Barang bukti ini diselundupkan melalui Merak menuju Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza B 1086 UIQ dan Toyota Agya B 2417 SKE.
Barang bukti dikemas dalam sembilan box. Di dalamnya terdapat 187 kantong plastik yang berisi 38.325 benih lobster.
Para pelaku sendiri membawa dua jenis benih lobster. Rinciannya, Baby Lobster Pasir 133 kantong sebanyak 32.166 ekor dan Baby Lobster Mutiara 54 kantong sebanyak 6.159 ekor. Perekor Baby Lobster ini dijual seharga Rp150 ribu. Total potensi kerugian negara lebih dari Rp5,7 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 88 Jo pasal 16 (1) Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 Miliar. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Ponsel, Nyawa Basit Dihabisi Pulang dari Diskotik
Redaktur & Reporter : Budi