Penyeludupan 38.325 Bibit Lobster Digagalkan di Jambi

Minggu, 22 Oktober 2017 – 03:45 WIB
Tiga tersangka penyeludup bibit lobster diamankan di Polda Jambi. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Polair Polda Jambi bersama Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIP) Kelas I Jambi menggagalkan penyeludupan bibit lobster dari Jambi, Sabtu (21/10).

Penangkapan dilakukan di Simpang Tiga Kotabaru, Kota Jambi, Sabtu (21/10) sekitar pukul 00.15 WIB. Sedikitnya 38.325 bibit lobster berikut tiga tersangka turut diamankan.

BACA JUGA: Top, Hakim Vonis Mati Kurir Narkoba Ini

Ketiga tersangka yakni M Mansur (46) warga Jakarta Timur dan dua warga Jakarta Utara, Aripudin (50) dan Muamar Kadapit (28).

Direktur Polisi Perairan Polda Jambi, Kombes Pol Yosi Muhammartha, saat pres release di kantor SKIP Kelas I Jambi, mengatakan, saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan.

BACA JUGA: Gara-Gara Ponsel, Nyawa Basit Dihabisi Pulang dari Diskotik

"Penangkapan ini hasil kerjasama anggota SKIP Kelas I Jambi dan Ditpolair Polda Jambi," ujar Kombes Pol Yosi Muhammartha, kepada wartawan, kemarin siang.

Menurutnya, bibit Lobster ini diselundupkan melalui Merak menuju Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza B 1086 UIQ dan Toyota Agya B 2417 SKE.

BACA JUGA: Perempuan Ini Simpan Narkoba di Celana Dalam

Barang bukti dikemas dalam sembilan kotak. Di dalamnya terdapat 187 kantong plastik yang berisi 38.325 bibit lobster.

Para pelaku sendiri membawa dua jenis bibit lobster. Rinciannya, bibit lobster pasir 133 kantong sebanyak 32.166 ekor dan bibit lobster Mutiara 54 kantong sebanyak 6.159 ekor.

"Perekor bibit lobster ini dijual seharga Rp150 ribu. Total potensi kerugian negara lebih dari Rp 5,7 miliar," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina, R Rudi Barmara, menyebutkan, biasanya bibit lobster ini dibawa ke Vietnam. Ini juga yang membuat Vietnam menjadi pengekspor lobster terbesar di Dunia.

"Padahal benih Lobster tersebut berasa dari Indonesia," jelas R Rudi Barmara.

Menurutnya, kebijakan pelarangan pengeluaran benih lobster dari wilayah Indonesia bertujuan menjaga kelestarian lobster di laut Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 88 Jo pasal 16 (1) Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 Miliar. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis Belia Alami Pendarahan Hebat Usai Digagahi Pacarnya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler