jpnn.com - AMBON - Sebanyak 385 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kota Ambon, Maluku, menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, Rabu (3/4).
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan dengan pengangkatan 385 aparatur sipil negara (ASN) ini, maka berangsur-angsur persoalan terkait dengan tenaga honorer di lingkup pemkot dapat terselesaikan.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024: Dua Menteri Menyepakati Langkah Terobosan, Alhamdulillah
"Hari ini kita menyerahkan SK pengangkatan kepada 385 PPPK dan CPNS dan selanjutnya mereka akan mengabdi di Pemkot Ambon," kata Bodewin Wattimena di Ambon, Rabu (3/4).
Bodewin berharap PPPK yang baru saja diberikan SK dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik untuk mengabdi bagi negara ini.
BACA JUGA: Pj Sekda: Kehadiran PPPK Bisa Menjadi Harapan dan Kekuatan Baru Bagi Pemprov Sulsel
Tenaga PPPK Kota Ambon makin termotivasi meningkatkan pelayanan di berbagai bidang, sebagai pelayanan dasar yang nantinya menentukan masa depan masyarakat Kota Ambon.
"Harapan kami adalah mereka yang diangkat dapat bekerja lebih maksimal lagi karena status mereka sudah makin jelas," ungkap Bodewin.
BACA JUGA: Masih Banyak Pemda Belum Mencairkan THR PNS & PPPK, Ini Datanya
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pengangkatan PPPK Pemkot Ambon berdasarkan seleksi yang dilaksanakan pada Oktober 2023 lalu.
"Pengangkatan ini adalah hasil dari seleksi PPPK yang dilakukan beberapa waktu lalu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Ambon juga menyerahkan SK perpanjangan masa kerja tahun 2024 kepada 1.600 tenaga kontrak pemkot.
"Tenaga kontrak yang selama ini mengabdi di pemkot tetap kami pertahankan dengan harapan sampai bulan Desember 2024, dengan memberikan SK perpanjangan tenaga kontrak," ujarnya.
Perpanjangan masa kerja itu bertujuan agar para pegawai kontrak yang mengabdikan diri pada kota ini akan mendapatkan kesempatan pengangkatan melalui tes CPNS dan PPPK.
Seluruh penyelesaian pegawai kontrak itu dapat terlaksana melalui dua cara, yaitu tes CPNS bagi pegawai yang usianya di bawah 35 tahun dan telah memenuhi persyaratan, kedua melalui seleksi PPPK, yaitu diangkat dari tenaga Pendidikan, Kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi