39 Calon Kepala Daerah Terancam Gugur

Sabtu, 20 Januari 2018 – 09:13 WIB
Salah satu pasangan peserta Pilkada Kota Bogr, Bima Arya (kanan) dan Dedie A Rachmi saat menyerahkan LHKPN ke KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkap, pihaknya baru menerima sebanyak 1.111 laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN dari bakal calon kepala daerah. Sebanyak 39 cakada yang belum melapor pun terancam gagal ikut pilkada.

Berdasarkan catatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 1.150 cakada telah mendaftarkan diri untuk ikut kontestasi di Pilkada Serentak 2018. "Sampai tadi (kemarin sore, Red) penutupan berdasarkan data pantauan pilkada ini, sudah ada 1.111 orang yang melaporkan kekayaannya. Penutupan laporan LHKPN pukul 17.00 WIB," kata Febri saat dikonfirmasi Indopos, Jumat (19/1).

BACA JUGA: Hendra Lesmana Calon Kada Terkaya Kedua se-Indonesia

Febri menyatakan, semua data cakada yang sudah mendaftar maupun harta kekayaan yang dimiliki bisa dilihat melalui website KPK ‘Pantau Pilkada’ di https://kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia.

Febri menegaskan, LHKPN itu merupakan salah satu syarat pencalonan kepala daerah, tanpa terkecuali, meskipun sebelumnya bukan pejabat negara. "Seluruh cakada wajib lapor. Jika tidak melaporkan tentu konsekuensinya pada ketidaklengkapan syarat. Tapi itu menjadi domain dari KPU nantinya," tegasnya.

BACA JUGA: Sihar Sitorus Bacalon Paling Tajir, Syapuani Termiskin

Setelah pelaporan kekayaan cakada yang diterima KPK hingga penutupan, kata Febri, berikutnya akan dilakukan verifikasi lebih lanjut hingga diumumkan hasilnya di website KPK. "Jika ada sejumlah pihak yang sudah lapor, tapi belum diinput akan di-update lagi," ujarnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, LHKPN tersebut nantinya sebagai syarat pencalonan di KPU. "LHKPN ini syarat dari KPU untuk pencalonan. Semangatnya untuk transparansi calon kepala daerah agar deklarasi harta pribadi miliknya. Jadi nanti kalau terpilih kita lihat transparansi pengelolaan daerah yang dipimpin," ucapnya.

BACA JUGA: Jadi Calon Kada Termiskin, Mbak Puti Punya Harta Sebegini

Titi Anggraeni, pemerhati Pemilu dari Perludem turut menegaskan bahwa bagi cakada maupun wakil cakada yang tidak mendaftar LHKPN akan bisa didiskualifikasi. "Itu (LHKPN, Red) persyaratan untuk jadi calon berdasarkan Pasal 7 UU No 10/2016. Dan itu berlaku untuk semua calon tanpa terkecuali," katanya.

Wali Kota Bogor Bima Arya menjadi salah satu pihak yang menyerahkan LHKPN ke KPK jelang penutupan pendaftaran pada Jumat kemarin. LHKPN itu diserahkan sebagai salah satu syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak pada Juni mendatang. Bima merupakan calon petahana yang maju dalam Pilkada Kota Bogor.

Bima datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.45 WIB. Dia datang bersama calon pasangannya, Dedie A Rachmi. Dia mengaku telah mengisi LHKPN melalui layanan e-LHKPN yang disiapkan KPK di situs web resminya.

Kedatangannya untuk menyerahkan bukti pengisian formulir LHKPN. "Kemarin (Kamis, Red) sudah mengisi LHKPN melalui online. Tapi ini datang lagi untuk menyerahkan kelengkapannya," ujar dia.

Bima menyebutkan, jumlah hartanya naik menjadi Rp 5,5 miliar. "Total nilai kekayaan saya pada 2014 itu sekitar Rp 3,2 miliar. Tapi sekarang ada sekitar Rp 5,5 miliar," katanya.

Jumlah kekayaannya naik akibat perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan rumahnya. Namun, untuk harta bergerak berupa mobil serta tabungan, ia mengaku jumlahnya berkurang. "Pertama, ada kenaikan aset, tanah dan rumah. Lokasinya sama, tapi karena NJOP-nya berubah naik selama empat tahun terakhir, maka naik," jelasnya.

"Tapi untuk harta bergerak, kendaraan berkurang. Pada 2014 itu Rp 438 juta, sekarang Rp 135 juta, pada 2014 mobil saya dua, sekarang tinggal satu unit. Kas atau setara kas tabungan, pada 2014 sekitar Rp 470 juta, sekarang sekitar Rp 340 juta, jadi berkurang sekitar Rp 100 juta. Jadi aset nilainya naik karena NJOP, tapi harta yang bergerak termasuk tabungan itu turun," tuturnya.

Sementara KPU menegaskan bahwa penyerahan LHKPN wajib bagi semua bakal cakada. Aturan itu bukan basa-basi. Jika ada bakal calon yang tidak melampirkan, otomatis gagal ke tahap selanjutnya.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, semua berkas dan persyaratan yang ditetapkan bersifat kesatuan. Untuk itu, jika ada satu syarat saja yang gagal dipenuhi selama masa pendaftaran dan perbaikan, maka KPU tidak mentolerir. ”Yang dinyatakan memenuhi sebagai calon adalah yang memenuhi persyaratan secara lengkap,” katanya.

Buat yang baru mengurus dan belum tuntas prosesnya, KPU memastikan tidak akan bertindak kaku. Selama bakal calon tersebut sudah melaporkan ke KPK, itu sudah cukup sebagai bukti. Nantinya yang bersangkutan cukup menyerahkan pernyataan jika LHKPN sudah dilaporkan. ”Yang penting sudah memproses. Kan bisa jadi dia melaporkan secara manual, saking banyaknya hartanya jadi lambat,” imbuhnya. (dil/nug/far)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Wali Kota Hartanya Hanya Rp 5 Juta


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler